POJOKSATU.id, PEMERINTAH menetapkan kebijakan baru terkait besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK naik rata-rata 8 hingga 12 persen, tergantung golongan masing-masing.

Kenaikan ini berlaku mulai Oktober 2025, dan akan dibayarkan secara rapel dua bulan pada November 2025.

Baca Juga: Indonesia Tantang Brasil di Piala Dunia 2025, Ini Jadwal Lengkap Timnas U17

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyesuaikan pendapatan ASN dan PPPK dengan biaya hidup dan laju inflasi nasional, sekaligus menjaga daya beli pegawai pemerintah.

Berikut rincian gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan:

– Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
– Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
– Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
– Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
– Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
– Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
– Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
– Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
– Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
– Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
– Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
– Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
– Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
– Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
– Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Program Magang MARENMA Batch 1 Tahun 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali, asalkan memiliki penilaian kinerja minimal “cukup”.

Bagi pegawai dengan prestasi luar biasa, instansi dapat memberikan kenaikan gaji istimewa sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

Tak hanya gaji, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dengan jenis tunjangan yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Kisah Sutarwo, Petani dari Tegal yang Berhasil Sekolahkan Anak hingga Raih Gelar Sarjana di UNJ

Berikut tunjangan yang diterima PPPK tahun 2025:

- Tunjangan keluarga, mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak tanggungan.

- Tunjangan pangan, disesuaikan jumlah anggota keluarga.

- Tunjangan jabatan struktural, apabila pegawai memang memegang jabatan manajerial/struktural.

- Tunjangan jabatan fungsional, bagi pegawai yang menempati jabatan fungsional tertentu.

- Tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja atau tunjangan khusus instansi.

Baca Juga: Sentimen Positif Timnas Indonesia Meningkat Jelang Lawan Arab Saudi

Untuk mekanisme pembayarannya, instansi pemerintah pusat mengikuti PMK Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan instansi daerah mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Semoga informasi rincian gaji PPPK dan tunjangannya ini bermanfaat. ***