POJOKSATU.id, JAKARTA— Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang bisa terlihat lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada beberapa kasus.

Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti perbedaan sistem perhitungan gaji dan tunjangan, tidak adanya potongan pensiunan PPPK, struktur golongan PPPK yang lebih luas.

Perbandingan gaji PPPK lebih besar dari PNS sering kali muncul karena PPPK memiliki struktur golongan yang lebih banyak yaitu mulai I hingga XVII dibandingkan PNS yang hanya I hingga IV saja.

Sehingga gaji pokok pada golongan tertinggi PPPK bisa lebih tinggi dibandingkan PNS Golongan IVe.

Namun, penting untuk diingat bahwa perbandingan gaji ini tidak bisa digeneralisasi dan tergantung pada berbagai faktor lain seperti golongan, masa kerja, dan instansi masing-masing.

Baca Juga: Syarat Umum Daftar CPNS 2025, Kenapa Harus Siap dari Sekarang?

Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan gaji PPPK tampak lebih besar:

1.Tidak Ada Potongan Pensiun

PNS dipotong gajinya untuk iuran pensiun, sementara PPPK tidak, sehingga gaji bersih PPPK bisa terlihat lebih besar.

 

2. Struktur Golongan PPPK Lebih Luas

Golongan PPPK lebih banyak dibandingkan PNS, sehingga pada golongan tertentu, gaji PPPK bisa lebih tinggi.

Baca Juga: Info Terbaru PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Agama : Bakal Digelar September 2025 dengan Kuota 46.815 untuk Guru PAI, Simak Penjelasan Prof Suyitno

3.Tunjangan Berbeda

Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK bisa berbeda, dan dalam beberapa kasus, tunjangan PPPK bisa lebih besar.

4. Pajak Penghasilan

Gaji PPPK sudah termasuk pajak penghasilan yang dibayarkan oleh pegawai, sedangkan gaji PNS sebagian dibayarkan oleh negara.

Meskipun gaji PPPK terlihat lebih besar, PNS memiliki keunggulan dalam hal jaminan pensiun dan stabilitas jangka panjang.

Baca Juga: 5 Penyebab Rem Motor Blong yang Sering Diabaikan, Waspada Sebelum Terlambat!

Pemerintah Naikkan Gaji PPPK

Tahun 2024 lalu, pemerintah resmi menaikkan gaji PPPK sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh jenjang, termasuk gaji PPPK lulusan SMA, S1, hingga guru.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Kombinasi keduanya membuat total gaji PPPK dan tunjangan 2025 menjadi lebih kompetitif dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk skema PPPK Paruh Waktu, awal tahun ini pemerintah menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi PPPK yang belum lolos seleksi CPNS untuk bekerja dengan durasi 4 jam sehari, tetapi tetap menerima gaji PPPK Paruh Waktu sesuai haknya.***