POJOKSATU.id, JAKARTA - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan gaji PNS naik 2024.
Rencananya, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan gaji PNS naik dalam pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan selain gaji PNS naik, pemerintah juga sedang mengupayakan agar PPPK dapat uang pensiun seperti PNS.
"Ini memang menjadi salah satu rumusan yang kita perjuangkan di dalam undang-undang ASN, bagaimana terkait gaji, tapi salah satu yang penting juga adalah terkait dengan pensiun," ujar Azwar Anas, dikutip Pojoksatu.id dari kanal YouTube CNBC Indonesia, Jumat 21 Juli 2023.
Selama ini, kata Anas, hanya ASN PNS yang mendapatkan uang pensiun, sedangkan ASN PPPK tidak dapat.
Karena itu, lanjut Anas, pemerintah akan mengupayakan agar PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun.
Pemberian uang pensiun bagi PPPK (P3K) akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil (ASN).
"Kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman P3K juga bisa mendapatkan dana pensiun," tegas Anas.
Terkait rencana pemerintah menaikkan gaji PNS, KemenpanRB masih terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan dan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Menebak 'Aktivitas Tidak Wajar' dalam Mutilasi Mahasiswa UMY, Serba Gelap
"Ibu Menteri Keuangan sedang menghitung kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji, tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan," katanya.
Mantan Bupati Banyuwangi ini juga membeberkan terkait rencana kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Menurutnya, TPP atau tukin akan berbeda di setiap daerah karena variabelnya adalah pendapatan asli daerah (PAD).
Semakin besar PAD setiap daerah, maka semakin besar pula TPP atau tukin yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di instansi pemerintah daerah.
"TPP atau Tukin ini akan tergantung variabelnya, kalau di daerah ada variabel PAD, maka ada daerah yang camat, Sekdanya atau kepala dinasnya TPP-nya tinggi, tapi ada daerah yang sangat rendah," ucap Anas.
Selain PAD, variabel lainnya adalah nilai reformasi birokrasi setiap daerah.
Saat ini, KemenpanRB bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun penilaian reformasi birokrasi daerah yang akan menjadi variabel dalam menetapkan tukin atau TPP PNS.
"Kita akan masukkan variabel baru yaitu variabel yang lebih besar dari nilai reformasi birokrasi daerah yang sedang dikerjakan oleh Kemendagri dengan Kemenpan RB," tandas Anas. ***



