POJOKSATU.ID - Pertanyaan mengenai berapa kali Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji dalam setahun kerap muncul di tengah masyarakat.
Tidak sedikit yang mengira PNS hanya menerima gaji sebanyak 12 kali seperti pekerja pada umumnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS mendapatkan pembayaran gaji dan tunjangan hingga 14 kali dalam satu tahun.
Informasi ini dijelaskan dalam artikel salah satu media yang mengulas mekanisme pembayaran gaji PNS beserta aturan yang mengaturnya.
Skema ini berlaku dalam kondisi normal, tanpa adanya rapelan atau kebijakan khusus lainnya.
Gaji Bulanan PNS Dibayarkan 12 Kali
Secara dasar, PNS menerima gaji pokok setiap bulan. Gaji bulanan ini dibayarkan secara rutin sebanyak 12 kali dalam satu tahun anggaran.
Gaji bulanan tersebut terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat.
Seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing.
Baca Juga: Apakah Investasi Emas Pilihan Tepat? Ini Kelebihan, Risiko, dan Strategi Aman
Pembayaran dilakukan melalui sistem penggajian negara yang telah ditetapkan pemerintah.
Gaji ke-13 untuk Kebutuhan Pendidikan
Selain gaji bulanan, PNS juga menerima gaji ke-13. Pembayaran ini biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru, sekitar pertengahan tahun.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan, khususnya bagi PNS yang memiliki anak usia sekolah.
Komponen gaji ke-13 umumnya mencakup gaji pokok dan tunjangan tertentu sesuai peraturan yang berlaku pada tahun berjalan.
Keberadaan gaji ke-13 menjadi tambahan pendapatan rutin tahunan bagi PNS di luar gaji bulanan.
THR atau Gaji ke-14 Menjelang Hari Raya
Pembayaran berikutnya adalah Tunjangan Hari Raya (THR), yang sering disebut sebagai gaji ke-14. THR PNS dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.
Baca Juga: Bulan Syaban 2026 Antarkan Ramadan, Ini Keutamaan dan Amalan yang Sayang Jika Dilewatkan
THR diberikan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan tambahan menjelang hari besar keagamaan.
Besaran THR diatur dalam peraturan pemerintah dan biasanya mencakup gaji pokok serta tunjangan tertentu.
Dengan adanya THR ini, PNS mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan dan gaji ke-13.
Dasar Hukum Pembayaran Gaji ke-13 dan THR
Pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS bukan kebijakan insidental.
Baca Juga: Reza Arap Janji Bersihkan Nama Lula Lahfah, Ungkapan Duka Penuh Emosi Usai Kepergian Sang Kekasih
Mekanisme ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membayarkan gaji ke-13 dan THR kepada ASN, termasuk PNS.
Karena diatur secara resmi, pembayaran ini bersifat rutin selama kebijakan tersebut masih diberlakukan.
Total Gaji PNS dalam Setahun
Dengan skema tersebut, maka dalam satu tahun kerja seorang PNS menerima:
- 12 kali gaji bulanan,
- 1 kali gaji ke-13,
- 1 kali gaji ke-14 (THR).
Baca Juga: Sering Tak Disadari, Waspada Tiga Hal yang Bisa Menghilangkan Pahala Puasa
Totalnya, PNS menerima 14 kali pembayaran gaji dan tunjangan dalam setahun, selama tidak ada perubahan kebijakan atau kondisi khusus seperti rapelan.
PNS tidak hanya menerima gaji 12 kali dalam setahun, tetapi hingga 14 kali.
Tambahan gaji ke-13 dan THR menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Mekanisme ini diatur secara resmi dan menjadi salah satu pembeda sistem penggajian PNS dibandingkan sektor lain.***




