POJOKSATU.ID - Kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026 masih menjadi tanda tanya.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan terkait penyesuaian gaji ASN sangat bergantung pada perkembangan kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Kenaikan Gaji ASN 2026 Bergantung Kinerja Keuangan Kuartal I

Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil kebijakan yang berdampak besar terhadap belanja negara tanpa melihat kondisi fiskal secara menyeluruh.

 

Menkeu, Pemerintah Masih Pantau Kondisi Fiskal

Purbaya menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau realisasi fiskal, termasuk belanja negara yang mulai berjalan di awal tahun 2026.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Tribun Singkawang, pada Sabtu, 3/1/2026.

Baca Juga: Nasib Kenaikan Gaji ASN 2026 Ditentukan Kuartal I, Ini Kata Menkeu Purbaya

Ia menekankan bahwa evaluasi kinerja fiskal membutuhkan waktu agar pemerintah memiliki gambaran utuh mengenai arah perekonomian nasional.

Menurutnya, keputusan strategis terkait belanja pegawai tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” katanya.

 

Kuartal I Jadi Penentu Kebijakan

Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah baru akan menyusun strategi belanja negara setelah evaluasi kinerja fiskal Kuartal I 2026 selesai dilakukan.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk soal kenaikan gaji ASN.

“Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah, kata Purbaya, ingin memastikan bahwa kebijakan penggajian ASN tetap sejalan.

Baca Juga: Viral! Ribuan ASN Gotong Royong Bersihkan Aceh Tamiang Tanpa Biaya Dinas

Dengan stabilitas fiskal negara dan tidak mengganggu prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan.

 

Dasar Hukum Kenaikan Gaji ASN

Rencana penyesuaian gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Baca Juga: 58,26 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Baca Alquran, Kemenag Rancang Perbaikan lewat Sejumlah Rekomendasi Strategis Ini

Dalam beleid itu, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni ASN atau PNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Purbaya juga mengonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang memuat detail usulan kenaikan gaji ASN.

 

Kemenkeu Masih Hitung Kemampuan APBN

Meski usulan telah diterima, Kementerian Keuangan masih harus melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Mengintip Kementerian Sepi Peminat CPNS! Gaji Besar, Peluang Lolos Terbuka Lebar

Analisis tersebut dilakukan untuk memastikan kemampuan keuangan negara dalam menanggung beban belanja pegawai secara berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN tidak hanya mempertimbangkan aspek kesejahteraan pegawai, tetapi juga kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang.

 

Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini

Sebagai gambaran, gaji PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Baca Juga: Mengintip Kementerian Sepi Peminat CPNS! Gaji Besar, Peluang Lolos Terbuka Lebar

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Baca Juga: Kabar Baik Awal Tahun, Gaji ASN Sidrap Cair Tepat Waktu, Pemda Tegaskan Tak Ada Penundaan

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Baca Juga: BKPSDM Indramayu Temukan ASN Bolos Kerja Pasca Libur Nataru dan Akan Diberikan Berupa Sanksi

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Gaji ASN 2026, Tunggu Evaluasi Fiskal Kuartal I

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Kenaikan gaji ASN dan PNS tahun 2026 belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.

Pemerintah menegaskan keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas fiskal dan kemampuan APBN.***