POJOKSATU.ID - Gaji pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Nganjuk hingga awal Januari 2026 belum juga diterima.
Padahal, sebelumnya pencairan gaji dijadwalkan pada 2 Januari 2026.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik.
Hingga Senin (6/1/2026), sejumlah PPPK paruh waktu mengaku rekening mereka masih kosong.
Baca Juga: Kapan PPPK Kemenag Dibuka 2026? Ini Prediksi Jadwal dan Tahapan Seleksinya
Salah satunya Nu, PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Rekening Sudah Dikumpulkan, Gaji Belum Masuk
Nu mengungkapkan, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum pelantikan PPPK paruh waktu yang digelar di Alun-Alun Nganjuk pada 30 Desember 2025.
Salah satunya adalah pengumpulan rekening Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Anjuk Ladang yang diserahkan kepada bendahara gaji di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun hingga awal Januari, saldo rekening masih nihil. “Sampai sekarang belum klunting,” ujarnya dikutp dari Radar Nganjuk Rabu, 7 Januari 2026.
Ia berharap gaji pertama sebagai PPPK paruh waktu bisa segera cair agar memberikan kepastian penghasilan.
Harapan Honorer yang Belasan Tahun Mengabdi
Bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus honorer, gaji pertama ini menjadi momen yang dinantikan.
Selama bertahun-tahun, mereka menerima honor dengan nilai jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk.
Tak heran jika muncul rasa penasaran, apakah status baru sebagai PPPK paruh waktu benar-benar membawa peningkatan kesejahteraan. “Apa benar ada kenaikan gaji jadi PPPK paruh waktu?” kata Nu.
BPKAD Beri Penjelasan Soal Keterlambatan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk.
Dyah Puspita Rini, membenarkan bahwa gaji PPPK paruh waktu memang belum cair hingga 6 Januari 2026. Meski begitu, ia memastikan pencairan sedang dalam proses.
Baca Juga: Hari Kerja PPPK Paruh Waktu Bakal Fleksibel, Pemkab Bangka Membahasan Pola Jam Kerja Intensif
“Saat ini masih proses pencairan. Harap bersabar,” ujarnya. Dyah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu dipastikan cair pada Januari 2026, tepatnya antara minggu ketiga dan keempat.
Proses Penggajian Berbeda dari Honorer
Dyah menjelaskan, mekanisme penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan tenaga honorer.
Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk pada pos belanja barang dan jasa.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer tak Jadi Dipecat, Pemkab Siapkan Skema Penyesuaian Status
Dengan adanya payung hukum yang jelas, proses penggajian disebut lebih terjamin dibandingkan saat masih berstatus honorer.
“Sudah ada dasar hukumnya. Jadi tidak akan seperti dulu ketika masih honorer,” tegas Dyah.
Dibayarkan Melalui BPR Anjuk Ladang
Selain mekanisme anggaran, perbedaan juga terdapat pada bank penyalur gaji.
PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nganjuk menerima gaji melalui BPR Anjuk Ladang, berbeda dengan PPPK penuh waktu dan PNS yang menggunakan Bank Jatim.
Total terdapat 2.245 PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk yang gajinya akan disalurkan melalui BPR Anjuk Ladang.
Baca Juga: Catat Baik-Baik! Ini Dokumen Wajib PPPK KemenHAM 2026 agar Tidak Gugur Administrasi
Molornya gaji pertama PPPK paruh waktu di Nganjuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai.
Namun, BPKAD memastikan pencairan tetap dilakukan pada Januari 2026.
Meski bersifat sementara, keterlambatan ini menjadi catatan penting agar ke depan proses administrasi dan penggajian PPPK paruh waktu bisa berjalan lebih tepat waktu dan memberikan kepastian bagi para pegawai.***




