POJOKSATU.id - Penantian panjang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nganjuk akhirnya berakhir.

Gaji perdana PPPK paruh waktu resmi cair, dan langsung disambut senyum lega para pegawai.

Setelah sempat menjadi tanda tanya, kepastian gaji ini menjadi kabar menggembirakan bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya masih berstatus tenaga honorer.

Baca Juga: CPNS Imigrasi 2026 Jadi Harapan Baru, Sayangnya Ini Kata Pemerintah

Tak hanya cair, nominal gaji yang diterima juga dipastikan tidak lebih rendah dari gaji saat masih honorer.


Saldo Rekening Bertambah, PPPK Paruh Waktu Klunting

Salah satu PPPK paruh waktu Pemkab Nganjuk, SI, mengaku mengetahui gaji pertamanya cair setelah menerima notifikasi dari aplikasi perbankan.

“Alhamdulillah klunting akhirnya,” ujar SI, dikutip dari Radar Nganjuk, Senin 2 Februari 2026.

Baca Juga: Heboh CPNS Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026, Benarkah Pendaftaran Sudah Dibuka?

SI mengatakan, saat mengecek saldo rekeningnya, nominal gaji yang masuk cukup membuatnya lega.

“Jika sebelumnya Rp 0, jadi Rp 2,5 juta,” ungkapnya.

Nominal tersebut sama dengan penghasilan yang ia terima saat masih menjadi tenaga honorer.

Baca Juga: Pencairan TPG 2026 Dilakukan setelah 7 Hari SKTP Diterbitkan? Begini Aturan Resminya!

Hal ini sesuai dengan janji Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, yang menegaskan gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer sebelumnya.


Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Bervariasi

Tak hanya SI, PPPK paruh waktu lain bernama NU juga merasakan dampak positif dari pencairan gaji perdana ini.

Bahkan, gaji yang diterimanya mengalami kenaikan dibanding saat masih menjadi honorer.

“Saat ini gaji saya Rp 1 juta. Dulu waktu honorer hanya Rp 600 ribu,” kata NU.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk Dyah Puspita Rini menjelaskan bahwa nominal gaji PPPK paruh waktu memang bervariasi.

Baca Juga: Heboh Cak Imin dan PKB Gaspol Dukung Prabowo Dua Periode, Tapi Urusan Cawapres 'Nanti Lagi'

Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dyah menyebutkan, gaji terendah PPPK paruh waktu di Nganjuk sebesar Rp 750 ribu.

Sedangkan gaji tertinggi mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk sebesar Rp 2,56 juta.

Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Guru Penerima Carry Over TPG TW3 dan 4, Nominalnya Capai Belasan Juta!


Penyebab Gaji Sempat Molor Cair

Dyah Puspita Rini menjelaskan bahwa pencairan gaji PPPK paruh waktu sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak 31 Januari 2026.

Namun karena bertepatan dengan akhir pekan, banyak OPD belum melakukan proses pencairan.

Akibatnya, pencairan gaji baru terealisasi saat OPD kembali aktif bekerja pada Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga: Penerbitan SKTP di Awal Februari 2026 Tidak untuk Semua Guru, Khusus 3 Kategori Ini Saja!

“Akhir bulan bertepatan dengan akhir pekan. Banyak OPD yang melakukan pencairan di hari kerja,” terangnya.


Jadi Harapan PPPK di Daerah Lain

Cairnya gaji PPPK paruh waktu di Nganjuk menjadi perhatian PPPK di daerah lain.

Pasalnya, masih ada sejumlah wilayah yang belum merealisasikan pembayaran gaji perdana bagi PPPK paruh waktu.

Kondisi ini memunculkan harapan agar daerah lain bisa segera menyusul, mengikuti kebijakan Pemkab Nganjuk yang memastikan gaji PPPK paruh waktu tetap layak.***