POJOKSATU.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 sudah resmi dilantik.
Pemerintah memastikan bahwa gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) itu akan segera dicairkan pada Juni mendatang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan gaji PNS dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya.
Namun, apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, pencairan gaji akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Baca Juga: Longsor Gunung Kuda Cirebon, Puluhan Orang Tertimbun Batu Kapur, Kapolres Ungkap Data Terbaru
Pada bulan Juni 2025, gaji PNS akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni, mengingat 1 Juni jatuh pada hari Minggu.
Gaji PNS ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Gaji PNS 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Besaran gaji PNS hingga tahun 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Insentif Dosen Ma’had Aly, Segini Besaran dan Mekanisme Pencairannya!
Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja (MK) masing-masing pegawai.
Berikut rincian gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Bagi CPNS formasi 2024 yang sudah resmi dilantik menjadi PNS sebelum bulan Juni, gaji pertama akan diterima pada awal bulan Juni 2025.
Hal ini menjadi momen penting karena merupakan gaji perdana sebagai PNS penuh, bukan lagi sebagai CPNS dengan gaji 80 persen.
Gaji CPNS yang baru dilantik juga akan mengikuti struktur golongan awal mereka, sesuai dengan latar belakang pendidikan dan jabatan fungsional yang ditetapkan.
Baca Juga: Layanan KA Ekonomi PSO di Daop 3 Cirebon, Dukung Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan
Gaji PNS 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan pencairan dijadwalkan setiap tanggal 1, atau hari kerja berikutnya jika bertepatan dengan hari libur.
Bagi CPNS 2024 yang telah dilantik, pastikan rekening aktif dan siap menerima gaji perdana pada 2 Juni mendatang. ***




