POJOKSATU.id — Pemerintah resmi memberikan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Mulai Senin, 1 September 2025, gaji pensiunan cair bersamaan dengan tiga tunjangan tambahan yang membuat penerimaan bulanan mereka semakin meningkat.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 yang menjadi dasar terbaru dalam perhitungan gaji pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bertugas.
Rincian gaji pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk Golongan I, besaran gaji pensiun berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, sementara Golongan II mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Baca Juga: Sistem Dapodik Sedang Alami Optimalisasi, Pengguna Diimbau Lakukan Sinkronisasi Berkala
Di Golongan III, pensiunan menerima Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600, sedangkan Golongan IV memperoleh antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Perbedaan nominal ini dipengaruhi oleh masa kerja dan jabatan terakhir yang pernah diduduki.
Tidak hanya gaji pokok, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah juga menambahkan tiga tunjangan bagi para pensiunan.
Pertama, tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Kedua, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan maksimal untuk dua anak.
Ketiga, tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Tambahan tunjangan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi para aparatur sipil negara sepanjang masa baktinya.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




