POJOKSATU.ID, GAJI pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024. PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS pada tanggal 1 setiap bulannya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS tersebut dan tertuang dalam PP No 8 tahun 2024.
Dengan demikian PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS pada bulan depan hingga ada informasi lain mengenai nominal gaji pensiunan PNS dengan besaran sesuai dengan PP No 8 tahun 2024.
Adapun nominal gaji pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
Golongan I
- IA Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
- IB Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
- IC Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
- ID Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688
Golongan II
- IIA Rp 1.748.096 - Rp2.833.824
- IIB Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- IIC Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- IID Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- IIIB Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- IIIC Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- IIID Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV
- IVA Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- IVB Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- IVC Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- IVD Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- IVE Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Baca Juga: Pamitan ke Masyarakat Sumut, Jokowi: Maaf Jika Ada Kebijakan yang Kurang Berkenan
Sementara itu, tunjangan yang diberikan pada pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
- Tunjangan pangan: Beras 10 kg seharta Rp 72.400
- Tunjangan anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok
Baca Juga: Meriahkan Expo PON XXI, Produk UMKM Binaan AMANAH Bisa Jadi Souvenir Khas Aceh yang Keren
- Tunjangan suami/ istri: Sebesar 10 persen dari gaji pokok
Demikian besaran gaji dan pensiunan PNS tahun 2024.***




