POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS untuk periode Desember 2025 akan tetap cair tepat waktu, tanpa penundaan maupun perubahan mendadak.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025 pukul 12.44 WIB.
Dalam keterangannya, Purbaya meluruskan kabar mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan di akhir tahun.
Baca Juga: Miris! Anak SD Berjuang Sendiri Naik KRL di Waktu Gelap, Sorot Buram Sistem Pendidikan Kota Besar
Ia menegaskan bahwa ketentuan kenaikan gaji ASN aktif tidak otomatis berlaku bagi pensiunan.
“Regulasi yang berlaku untuk ASN aktif tidak serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda,” ujar Purbaya pada 21 November 2025 pukul 12.44 WIB.
Pencairan Gaji Dipastikan Tidak Mengalami Penundaan
Kementerian Keuangan bersama PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji pensiunan PNS tetap dilakukan sesuai jadwal pada 1 Desember 2025.
Baca Juga: Fatwa Baru MUI! Barang Primer dan Konsumtif Dinyatakan Haram Dikenai Pajak, Bikin Publik Heboh
Proses pencairan mengacu pada sistem pembayaran reguler dan dipastikan tidak terganggu oleh dinamika isu kenaikan gaji yang sempat ramai.
Taspen menegaskan bahwa seluruh pensiunan tetap menerima pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Selama memenuhi kewajiban administrasi seperti pembaruan data dan otentikasi berkala.
Hingga kini, belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan, sehingga pembayaran Desember tetap mengacu pada ketentuan lama.
Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Gaji pensiunan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Nominalnya berbeda sesuai golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
1. Golongan I
Kisaran gaji pokok berada di rentang Rp1.748.100 hingga lebih dari Rp2 juta.
2. Golongan II
Nominal gaji pensiunan berada di kisaran Rp1.900.000 hingga sekitar Rp2.900.000.
3. Golongan III
Pada golongan ini, besaran pensiun berada antara Rp2.500.000 hingga lebih dari Rp4 juta.
4. Golongan IV
Golongan tertinggi memiliki kisaran gaji pensiunan Rp4.900.000 hingga sekitar Rp5.800.000, bergantung pada sub-golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Pengamat Analisa Pergolakan di Tubuh PBNU, Jangan-jangan Syuriah Tahu Aliran Dana Luar Biasa Besar
Nominal tersebut merupakan gaji pokok tanpa memasukkan komponen tunjangan lain yang mungkin diterima oleh masing-masing pensiunan.
Peringatan Pemerintah Soal Isu Kenaikan Gaji
Belakangan ini muncul kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada Desember 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum karena belum adanya regulasi baru terkait penyesuaian gaji pensiunan.
Baca Juga: Al Jabbar Hidayat, Putra Tokoh Karawang H. Ade Hidayat, Raih Juara Danton Terbaik
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa setiap perubahan besaran gaji harus diatur melalui peraturan resmi, dan hingga akhir November 2025, tidak ada aturan baru yang diterbitkan.
Oleh karena itu, pensiunan diminta tetap merujuk pada informasi resmi dan menghindari kabar yang tidak memiliki kejelasan sumber.
Apa yang Perlu Dilakukan Pensiunan?
Agar pencairan gaji berjalan lancar, pensiunan disarankan untuk:
1. Memastikan data administrasi di Taspen sudah diperbarui.
2. Melakukan otentikasi rutin bila diminta.
3. Mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau Taspen, bukan dari kabar yang tidak memiliki landasan regulasi.
Baca Juga: KDM Dorong Konsep Tata Ruang Sunda untuk Tekan Risiko Bencana di Jawa Barat
Pemerintah juga menekankan bahwa pencairan gaji Desember 2025 tidak akan terganggu oleh isu apapun.
Sehingga pensiunan dapat menerima pembayaran sesuai jadwal tanpa kekhawatiran.***




