POJOKSATU.id - Kabar pencairan gaji pensiunan kembali menjadi perhatian, khususnya bagi janda dan duda PNS.

Menjelang Februari 2026, banyak pensiunan mempertanyakan kapan gaji cair dan berapa nominal yang akan diterima.

Menjawab hal tersebut, PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan sesuai jadwal rutin.

Baca Juga: Pegawai SPPG Mulai Diangkat PPPK Februari 2026, Ini Jabatan dan Kriterianya

Gaji pensiunan PNS termasuk janda dan duda akan dicairkan pada awal Februari 2026.

Hal tersebut mengikuti pola pembayaran bulanan yang selama ini berlaku.

Sebelum membahas rinciannya, perlu dipahami bahwa pencairan gaji pensiunan Februari 2026 tidak disertai kebijakan kenaikan baru.

Baca Juga: Bupati Agam Temui Kemendikdasmen, Skema Gaji PPPK Jadi Bahasan Utama

Artinya, nominal yang diterima masih mengacu pada regulasi pensiun yang saat ini berlaku.


Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan Februari 2026

Taspen menjadwalkan pencairan gaji pensiunan sekitar tanggal 1 Februari 2026.

Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, pencairan biasanya dilakukan pada hari kerja terdekat.

Baca Juga: Ratusan PPPK Probolinggo Cairkan JHT, BPJS Jelaskan Syarat dan Risiko Kehilangan Perlindungan

Pembayaran dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank mitra Taspen. Skema ini berlaku untuk seluruh penerima pensiun.

Termasuk janda dan duda PNS sebagai ahli waris yang sah.

Nominal Gaji Pensiunan Janda Duda PNS

Besaran gaji pensiunan janda dan duda PNS bervariasi, tergantung pada golongan terakhir PNS yang bersangkutan saat masih aktif.

Hingga saat ini, Taspen menegaskan bahwa pembayaran Februari 2026 masih mengacu pada ketentuan pensiun yang berlaku sebelumnya.

Mengacu pada regulasi tersebut, nominal pensiun pokok secara umum berada di kisaran:

 

Baca Juga: Apa Itu Slow Living? Gaya Hidup Tenang yang Bikin Hidup Lebih Bermakna di Tengah Dunia Serba Cepat

- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta

- Golongan II: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,3 juta

- Golongan III: sekitar Rp1,8 juta hingga Rp4,4 juta

- Golongan IV: dapat mencapai lebih dari Rp4,9 juta

Besaran tersebut merupakan gambaran umum.

Karena nominal riil yang diterima janda atau duda PNS juga dipengaruhi oleh masa kerja dan ketentuan pensiun keluarga.

Baca Juga: Menkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Perubahan Pentingnya


Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan

Di tengah beredarnya isu kenaikan gaji ASN, Taspen menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum berdampak pada gaji pensiunan.

Untuk Februari 2026, tidak ada rapel maupun penyesuaian baru yang diterapkan.

Hal ini penting dipahami agar para pensiunan tidak terjebak informasi keliru yang beredar di media sosial.

Penjelasan Resmi Taspen

Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan secara rutin dan tepat waktu.

Dikutip Netralnews.com, 18 Januari 2026, Taspen memberi keterangan bahwa:

“Gaji pensiunan PNS, termasuk janda dan duda, dibayarkan setiap awal bulan oleh Taspen sesuai ketentuan yang berlaku,”.

Baca Juga: Pusat Perbukuan Buka Seleksi Penulis dan Penelaah Buku Teks Utama SMK dan MAK Fase F Tahun 2026, Simak Persyaratan dan Daftar Konsentrasi Keahlian

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hak pensiun janda dan duda PNS tetap terlindungi dan dibayarkan secara konsisten.


Imbauan untuk Pensiunan

Taspen mengimbau para pensiunan untuk memastikan data rekening tetap aktif serta segera melapor jika terjadi kendala pencairan.

Selain itu, pensiunan diharapkan hanya merujuk pada informasi resmi dari Taspen atau media kredibel.

Dengan kepastian jadwal dan nominal ini, janda dan duda PNS diharapkan dapat lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan bulanan mereka.***