POJOKSATU.id – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) mulai mencairkan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Februari 2025.

Namun, pihak TASPEN juga mengingatkan, sejumlah pensiunan bisa gagal menerima gaji karena beberapa alasan teknis dan administratif.

Dalam keterangan resminya, Taspen menjelaskan penyebab utama kegagalan pencairan gaji adalah pensiunan yang belum melakukan otentikasi data secara berkala.

“Bagi pensiunan yang belum melakukan otentikasi, kami sarankan untuk segera menyelesaikan proses ini,” jelas Taspen dalam rilis resminya, Minggu, (2/2/2025).

Otentikasi ini bertujuan untuk memastikan penerima manfaat masih memenuhi syarat menerima gaji pensiun dan kini dapat dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen, yang telah menggantikan Taspen Otentikasi sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga: BKN Pastikan BATAS USIA PENSIUN Guru 60 Tahun, Cek Kasus Guru Pensiun Selain Asniati Harus Kembalikan Gaji Hingga 200 Juta, Guru Penting Ketahui Ini!

Selain itu, Taspen juga menjelaskan kegagalan pencairan juga disebabkan oleh pensiunan yang belum mengirimkan formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke kantor Taspen.

Formulir ini wajib dikembalikan sebagai bukti kelayakan menerima pensiun.

Faktor lain yang menyebabkan keterlambatan pembayaran adalah adanya pembayaran susulan yang dilakukan setelah tanggal 15 dalam kasus keterlambatan administrasi.

“Pembayaran susulan biasanya terjadi karena ada proses verifikasi atau perbaikan data yang membutuhkan waktu lebih lama,” jelas pihak Taspen.

Namun, keterlambatan ini hanya berlaku sekali, dan pembayaran bulan berikutnya akan kembali normal.

Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk memastikan data pribadi mereka, termasuk nomor rekening bank, sudah benar dan diperbarui guna menghindari kendala dalam pencairan gaji.

Baca Juga: CAIR 3 Hari Lagi! Ini Daftar Pensiunan PNS yang Akan Terima Gaji Tertinggi dari Taspen!

Waspada Penipuan

Taspen juga mengingatkan seluruh peserta untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Baca Juga: PPPK Dapat Pensiunan seperti PNS? tapi Undang-undang Terbaru Bunyinya seperti Ini!

Modus penipuan ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi seperti surat, email, telepon, atau media lainnya.

Beberapa bentuk penipuan yang sering terjadi dengan modus informasi palsu terkait pencairan kenaikan gaji pensiun, bonus, permintaan data pribadi (seperti nomor Taspen dan rekening bank), hingga permintaan pembayaran sejumlah uang untuk klaim dana bantuan yang dijanjikan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah meminta data pribadi peserta, nomor rekening, atau pembayaran dalam bentuk apapun untuk memperoleh manfaat atau bantuan.

“Kami sangat mengharapkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai informasi yang diterima melalui email, SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi lainnya yang mengklaim berasal dari Taspen.

Kami menegaskan bahwa Taspen tidak pernah meminta informasi pribadi atau pembayaran dalam bentuk apapun melalui saluran-saluran tersebut,” ujar Henra.

Baca Juga: Guru GEGER 'PERANG' Pendapat NRG KSG vs NRG Simtun, Simak Beda dan Fungsinya, Apakah KSG Diinput ke Dapodik? Simak Penjelasannya

Jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Taspen, masyarakat diimbau untuk mengabaikan pesan tersebut, tidak memberikan data pribadi, dan tidak melakukan transaksi pembayaran apapun.

Dugaan penipuan dapat dilaporkan melalui email tanya.taspen@taspen.co.id atau call center Taspen di 1500919.

Kasus Penipuan Pensiunan ASN

Sebelumnya, kasus penipuan terhadap pensiunan ASN dan TNI telah terjadi di Purworejo, Jawa Tengah.

Penyidik Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus penipuan yang menimpa Yasmin Istono, pensiunan guru asal Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo, DIY.

Yasmin dan 10 korban lainnya mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka Dwi Rahayu (DR), yang sebelumnya telah divonis penjara 3 tahun 10 bulan karena terbukti menipu pensiunan perwira TNI, Kapten Sutopo, dan beberapa korban lainnya.

Total kerugian akibat skema penipuan yang dilakukan DR mencapai Rp21 miliar.

Selain Yasmin, terdapat 72 korban lain yang telah melaporkan kasus serupa ke Polres Purworejo.

Baca Juga: Segini Besaran TPP PNS dan PPPK 2025, Pantas Banyak yang Mau Jadi ASN

Para korban, mayoritas pensiunan TNI, Polri, guru, serta janda pensiunan, menjadi korban investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka. ***