POJOKSATU.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah kembali menjadi sorotan publik.
Bukan hanya soal distribusi dan manfaat gizi bagi siswa, kebijakan kepegawaian di unit Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG).
Yang menjalankan program tersebut juga menuai perhatian luas, khususnya terkait besaran gaji pegawainya.
Di media sosial dan ruang diskusi publik, muncul perbandingan antara gaji pegawai SPPG MBG dengan honor guru honorer.
Baca Juga: SKB Baru Diteken, Gaji ASN Pascaperceraian Dipotong demi Menjamin Hak Anak dan Mantan Istri
Isu ini mencerminkan kegelisahan sosial mengenai valuasi pekerjaan di sektor pendidikan dan layanan publik.
Gaji Pegawai SPPG MBG Mulai Dipertanyakan
Sorotan publik bermula dari artikel Portaloka yang membahas gaji pegawai SPPG dalam program MBG.
Namun, informasi yang tersedia di halaman pembuka artikel tersebut tidak sepenuhnya memuat rincian nominal gaji untuk setiap jenis jabatan.
Hal ini terjadi karena artikel Portaloka disajikan dalam beberapa halaman lanjutan, sementara publik hanya dapat mengakses halaman awal secara langsung.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu hingga ASN Penuh, Ini Skema Baru Karier Guru dan Dampaknya bagi Pendidikan
Akibatnya, detail gaji pegawai SPPG MBG tidak tersaji secara lengkap di ruang publik.
Meski demikian, artikel tersebut menyebutkan bahwa gaji terendah pegawai SPPG berada di atas Rp2 juta per bulan.
Perkiraan Gaji Pegawai SPPG Berdasarkan Skema PPPK
Berdasarkan rujukan dari sejumlah pemberitaan lain dan ketentuan penggajian PPPK, pegawai SPPG MBG yang diangkat sebagai PPPK umumnya berada pada golongan III.
Dalam skema resmi PPPK, gaji pokok untuk golongan tersebut diperkirakan berada pada kisaran:
Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja dan jabatan yang diemban.
Sumber lain juga menyebutkan rentang gaji PPPK berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.
Baca Juga: Bupati Bombana Ungkap soal Gaji PPPK 2026, Anggarannya Tembus Rp120 Miliar, Ini Penjelasannya
Perlu ditegaskan, angka ini merujuk pada gaji PPPK secara umum sesuai regulasi nasional, bukan semata-mata pegawai SPPG yang masih berstatus kontrak non-ASN.
Perbedaan Status Pegawai SPPG
Penting dicatat, tidak semua pegawai SPPG MBG otomatis berstatus PPPK. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan antara:
- Pegawai SPPG yang direkrut secara kontrak, dan
- Pegawai SPPG yang telah diangkat sebagai PPPK.
Gaji yang sering menjadi sorotan publik umumnya merujuk pada pegawai yang sudah atau akan diangkat dalam skema PPPK, sehingga tunduk pada aturan penggajian pemerintah pusat.
Dibandingkan dengan Gaji Guru Honorer
Isu menjadi semakin sensitif ketika publik membandingkan gaji pegawai SPPG MBG dengan honor guru honorer.
Di banyak daerah, guru honorer masih menerima penghasilan yang jauh di bawah standar upah minimum, bahkan ada yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Kondisi ini memunculkan persepsi ketimpangan, ketika pegawai di program baru pemerintah disebut menerima gaji jutaan rupiah.
Sementara guru honorer yang telah lama mengabdi justru masih berjuang secara ekonomi.
Perspektif Kebijakan Publik
Dari sudut pandang kebijakan, gaji pegawai SPPG MBG yang mengacu pada skema PPPK memiliki dasar regulasi yang jelas.
Baca Juga: Pencuri TV Rumah Mertua Uya Kuya Divonis Bersalah, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda Bikin Heboh Sidang
Namun, polemik yang muncul menunjukkan adanya persoalan struktural yang lebih besar, yakni belum meratanya kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.
Isu ini sekaligus menegaskan perlunya kebijakan yang lebih berimbang antara penguatan program nasional dan peningkatan kesejahteraan guru honorer sebagai tulang punggung pendidikan.
Gaji pegawai SPPG Program Makan Bergizi Gratis diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan jika mengacu pada skema PPPK.
Baca Juga: Gaji PNS Cair Berapa Kali Dalam Setahun? Ini Penjelasan Lengkap Mekanisme Penggajiannya
Meski detail resmi belum sepenuhnya terbuka, isu ini telah memicu perbandingan dengan gaji guru honorer yang masih jauh tertinggal.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya keadilan kebijakan dalam menilai dan menghargai peran tenaga pendidik dan pelaksana program publik.***




