POJOKSATU.id, JAKARTA - Mayoritas tenaga honorer atau non ASN berharap diangkat menjadi aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK). Namun tidak demikian dengan dokter.

Sebagian besar dokter ogah jadi ASN PPPK dengan alasan gaji kecil. Padahal, beban kerja dokter, terutama yang bertugas di puskesmas cukup berat.

Selain harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dokter ASN PPPK di puskesmas juga harus mengejakan program pusat dan daerah, layaknya ASN di instansi teknis.

Baca Juga: Selamat! 36 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Tes

Selain gaji kecil, dokter juga tidak diberikan tunjangan kinerja (tukin) dengan alasan sudah mendapatkan jasa pelayanan (jaspel) dari kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Padahal, jaspel yang diterima dokter jauh lebih kecil dibandingkan tukin yang diterima PNS di instansi teknis.

Di Kota Bogor misalnya, dokter PNS menerima jaspel rata-rata Rp4-6 juta per bulan. Sementara PNS di instansi teknis menerima tukin sekitar Rp9 juta per bulan.

Baca Juga: Warga Karawang Keberatan Bayar Biaya Tambahan Pembayaran PBB

Kondisi ini membuat sebagian dokter memilih bekerja di rumah sakit. Sebab, jaspel dokter di rumah sakit cukup tinggi.

Dampaknya, formasi dokter yang disediakan pemerintah tidak terisi alias kosong pelamar. Sementara itu, beberapa dokter yang lulus PPPK 2022 memilih mengundurkan diri.

Pada seleksi PPPK 2022, lima formasi dokter di Kota Bogor kosong tanpa pelamar. Beberapa daerah lainnya pun sama.

Baca Juga: Aktivis Kecewa Pemkab Karawang Terlantarkan Tugu Proklamasi, Padahal Punya Nilai Sejarah

Berdasarkan data SSCASN BKN, pelamar ASN PPPK untuk formasi dokter di Kabupaten Bekasi lebih parah dari Kota Bogor.

Sebanyak 13 formasi PPPK tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Bekasi 2022 kosong karena tidak ada pelamarnya. Semuanya formasi dokter.

Hal serupa terjadi di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Sebanyak 17 formasi dokter kosong tanpa pelamar. Sedangkan di Kota Serang, 4 formasi dokter kosong karena tidak ada pelamarnya.

Berikut rincian formasi nakes yang kosong tanpa pelamar di empat kabupaten/kota pada seleksi PPPK 2022:

1. Kabupaten Bekasi

Formasi PPPK Nakes : 107
Formasi nakes kosong : 13
Formasi dokter kosong : 13

2. Kota Bogor

Formasi PPPK Nakes : 105
Formasi nakes kosong : 16
Formasi dokter kosong : 5

3. Kota Tangerang Selatan

Formasi PPPK Nakes : 1.307
Formasi nakes kosong : 31
Formasi dokter kosong : 17

4. Kota Serang

Formasi PPPK Nakes : 34
Formasi nakes kosong : 7
Formasi dokter kosong : 4

Sementara di Kabupaten Bandung, sebanyak 5 dokter yang dinyatakan lulus PPPK 2022 memilih mengundurkan diri.

Pemerintah Kabupaten Bandung pun terpaksa membatalkan status kelulusan kelima dokter tersebut.

Pembatalan status kelulusan lima dokter itu diumumkan melalui laman resmi bkpsdm.bandungkab.go.id pada 4 Maret 2023.

Dalam pengumuman nomor: 800…/696/BKPSDM/2023 yang ditandatangani Bupati Bandung pada 03 Maret 2023 disebutkan peserta yang dibatalkan status kelulusannya akan diproses penggantian kelulusannya dengan peserta lain yang memenuhi syarat.

Banyaknya peserta seleksi PPPK 2022 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN akan menambah fitur baru pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Fitur baru tersebut yakni Informasi Jabatan CPNS dan PPPK 2023.

Fitur Informasi Jabatan memuat besaran gaji CPNS dan PPPK 2023, uraian tugas, kelas jabatan hingga jenjang jabatan.

BKN menyediakan nominal gaji CPNS dan PPPK 2023 untuk mengantisipasi pelamar yang lulus, kemudian mengundurkan diri dengan alasan gaji yang diterima tidak sesuai ekspektasi.

Dengan adanya fitur baru yang memuat gaji tersebut, pelamar dapat mempertimbangkan apakah akan melamar CASN 2023 atau tidak.

Calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 dianjurkan untuk mengecek terlebih dahulu gaji yang akan diterima sebelum melakukan pendaftaran pada September 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, penambahan fitur SSCASN tersebut bertujuan untuk mencegah banyaknya peserta seleksi PPPK mengundurkan diri, seperti yang terjadi pada seleksi PPPK 2022.

Menurut Haryomo, pada seleksi PPPK 2022, sebanyak 1.921 peserta mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ucap Haryomo, dikutip Pojoksatu.id dari kanal resmi bkn.go.id, Selasa 8 Agustus 2023.

Selain gaji, lanjut Haryomo, lokasi penempatan juga menjadi asalan pelamar PPPK 2022 banyak mengundurkan diri.

Haryomo mengimbau para pelamar PPPK 2023 untuk mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, maupun penghasilan. ***