POJOKSATU.ID - Ada kabar baik nih buat para ASN dan pensiunan semunya.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bakal cair pada Juni 2026, atau setelah momen Lebaran.
Nah kepastian ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Kabar Baik! THR dan Gaji ke-13 Guru di Aceh Besar Dipastikan Aman, Ini Penjelasannya
Ia tegaskan ya bahwa pencairan gaji ke-13 memang berbeda dengan THR yang lebih dulu dibagikan.
Bedanya Gaji ke-13 dan THR
Airlangga jelaskan, THR dibayarkan penuh 100 persen dengan komponen lengkap.
Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Baca Juga: Jika PPPK Ditolak, Apakah Guru Madrasah Swasta Masih Bisa Jadi ASN? Ini 2 Jalur Alternatifnya
Sementara gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar Juni.
“Gaji ke-13 memang berbeda, waktunya juga setelah Lebaran,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme
Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam aturannya, proses pembayaran dilakukan lewat sistem aplikasi gaji berbasis web.
Setelah dihitung, instansi akan mengajukan SPM-LS ke KPPN untuk diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana.
Untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI ya.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD, dengan komponen yang berbeda ya guys, yuk simak sama-sama.
Untuk APBN meliputi ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan untuk APBD, ditambah komponen tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah.
Perkiraan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan masing-masing ASN.
Nah ini untuk PNS ya:
- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
- Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
Baca Juga: Raperda RTRW 'Rudapaksa' Pansus DPRD, Masa Depan Tata Kelola Hidup Rakyat Purwakarta Dipertaruhkan
- Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Sementara ini untuk pensiunan nih:
- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
- Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Siapa Saja yang Dapat?
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Khusus PPPK ya, jika masa kerja belum satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.
Gaji ke-13 dipastikan cair Juni 2026 dan jadi tambahan penghasilan penting bagi ASN dan pensiunan ya guys.
Meski berbeda dari THR, komponen gaji ke-13 tetap cukup besar dan membantu kebutuhan pertengahan tahun.***




