POJOKSATU.ID - Ada kabar baik nih buat para ASN dan pensiunan semunya.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bakal cair pada Juni 2026, atau setelah momen Lebaran.

Nah kepastian ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kabar Baik! THR dan Gaji ke-13 Guru di Aceh Besar Dipastikan Aman, Ini Penjelasannya

Ia tegaskan ya bahwa pencairan gaji ke-13 memang berbeda dengan THR yang lebih dulu dibagikan.

 

Bedanya Gaji ke-13 dan THR

Airlangga jelaskan, THR dibayarkan penuh 100 persen dengan komponen lengkap.

Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jika PPPK Ditolak, Apakah Guru Madrasah Swasta Masih Bisa Jadi ASN? Ini 2 Jalur Alternatifnya

Sementara gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar Juni.

“Gaji ke-13 memang berbeda, waktunya juga setelah Lebaran,” jelasnya.

 

Dasar Hukum dan Mekanisme

Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah  atau PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam aturannya, proses pembayaran dilakukan lewat sistem aplikasi gaji berbasis web.

Setelah dihitung, instansi akan mengajukan SPM-LS ke KPPN untuk diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana.

Untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI ya.

 

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD, dengan komponen yang berbeda ya guys, yuk simak sama-sama.

Untuk APBN meliputi ini:

Baca Juga: Kebijakan WFH 1 Hari Sepekan Segera Berlaku Bulan Ini, Airlangga Sebut Tinggal Tunggu Restu Presiden Prabowo

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau umum

Baca Juga: Daerah Cepat Cairkan TPG 2025 Jadi Acuan 2026, Guru Perlu Pahami Kinerja Pemda dan Strategi Antisipasi Keterlambatan

- Tunjangan kinerja

Sedangkan untuk APBD, ditambah komponen tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah.

 

Perkiraan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan masing-masing ASN.

Nah ini untuk PNS ya:

- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta

- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta

- Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta

Baca Juga: Raperda RTRW 'Rudapaksa' Pansus DPRD, Masa Depan Tata Kelola Hidup Rakyat Purwakarta Dipertaruhkan

- Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

Sementara ini untuk pensiunan nih:

- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

- Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

Baca Juga: Berani Ambil Sikap Berbeda dari AS-Israel, Spanyol Dapat Akses Khusus dari Iran untuk Lintasi Selat Hormuz

- Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta

- Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

 

Siapa Saja yang Dapat?

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Khusus PPPK ya, jika masa kerja belum satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.

Gaji ke-13 dipastikan cair Juni 2026 dan jadi tambahan penghasilan penting bagi ASN dan pensiunan ya guys.

Meski berbeda dari THR, komponen gaji ke-13 tetap cukup besar dan membantu kebutuhan pertengahan tahun.***