POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah telah resmi mencairkan gaji ke 13 bagi para pensiunan per tanggal 2 Juni 2025.

Selain menerima gaji bulanan tambahan, para pensiunan juga mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan pasangan dengan nominal mencapai Rp320.000, khusus untuk golongan tertentu.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdikan diri di berbagai instansi negara.

Baca Juga: Advokat Surabaya Desak Kapolres Tanjung Perak Segera Tangkap 3 Begal yang Beraksi di Depan Pos Polisi Suramadu

Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun bagi ASN.

Seperti diketahui, gaji ke 13 untuk pensiunan tahun ini mencakup beberapa komponen utama yang terdiri dari:

1. Gaji pokok pensiun

2. Tunjangan keluarga (pasangan dan anak)

3. Tunjangan pangan

4. Tambahan penghasilan

Baca Juga: WADUH! Banyak Guru SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tidak Valid Hanya Karena Hal Ini!

Secara khusus, tunjangan pasangan yang mencapai Rp320.000 menarik perhatian karena nilainya lebih tinggi dibanding golongan lainnya.

Tunjangan ini diberikan berdasarkan ketentuan yang merujuk pada besaran 10 persen dari gaji pokok pensiun.

Berdasarkan data yang dirilis, tunjangan pasangan paling mendekati angka Rp320 ribu diberikan kepada pensiunan PNS golongan IId, dengan rincian tunjangan pasangan mulai dari Rp174.810 hingga Rp320.880.

Baca Juga: Kantor Hukum Reno, SH dan Rekan Resmi Laporkan Direktur Utama PT Chas ke Polres Cirebon Kota

Golongan ini menjadi salah satu dari kelompok yang menerima transferan tunjangan pasangan dalam jumlah cukup besar.

Berikut adalah rincian tunjangan pasangan pensiunan menurut golongan:

Golongan I

Ia: Rp174.810 – Rp196.220

Ib: Rp174.810 – Rp207.730

Ic: Rp174.810 – Rp216.520

Id: Rp174.810 – Rp225.670

Baca Juga: Ayo Daftar, Beasiswa PMDSU Batch IX 2025 Universitas Indonesia Masih Dibuka, Cek Syaratnya

Golongan II

IIa: Rp174.810 – Rp283.390

IIb: Rp174.810 – Rp295.380

IIc: Rp174.810 – Rp307.870

IId: Rp174.810 – Rp320.880

Golongan III

IIIa: Rp174.810 – Rp355.860

IIIb: Rp174.810 – Rp370.920

IIIc: Rp174.810 – Rp386.610

IIId: Rp174.810 – Rp402.960

Baca Juga: Buntut Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Garut: Korban Bertambah Jadi 37 Orang

Golongan IV

IVa: Rp174.810 – Rp420.000

IVb: Rp174.810 – Rp437.780

IVc: Rp174.810 – Rp456.290

IVd: Rp174.810 – Rp475.590

IVe: Rp174.810 – Rp495.710

Nominal tunjangan pasangan ini tentu disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun dan peraturan yang berlaku di tahun berjalan.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2025: Gaji dan Tunjangan ASN Naik, CPNS dan PPPK Formasi 2024 Diuntungkan!

Pencairan gaji ke 13 dan tunjangan pasangan dilakukan melalui PT Taspen yang bertanggung jawab menyalurkan dana ke rekening masing-masing penerima.

Taspen memastikan proses pencairan dilakukan serentak dan tanpa potongan, kecuali untuk pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penerima hanya perlu memantau saldo rekening bank masing-masing.

Tidak diperlukan pengajuan khusus atau pengumpulan dokumen tambahan karena proses sudah otomatis berdasarkan data yang dimiliki Taspen.

***