POJOKSATU.id - Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan PNS sudah di depan mata.

Berdasarkan kabar yang beredar, PT Taspen akan mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada tanggal 2 Juni 2026.

Pencairan dilakukan melalui mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pensiunan PNS, penerima pension dan juga penerima tunjangan.

Baca Juga: Lautan Bobotoh Padati Bandung Saat Pawai Juara Persib 2026, 122 Insiden Terjadi tapi Acara Tetap Kondusif

Kabar baiknya, pada proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS ini tidak perlu melakukan pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.

Pensiunan PNS mendapatkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian ASN dan juga pensiunan, sekaligus sebagai wujud komitmen dari pemerintah dalam menjaga kesejahteraan mereka.

Namun dalam proses pencairan gaji ke-13 ini ada beberapa aturan penting yang harus dipahami.

1. Besaran gaji ke-13 pada tahun 2026 ini ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei.

Baca Juga: TPG Mei 2026 Bagi Guru Non ASN Cair Lebih Cepat Dibanding ASN, Ini Penyebabnya!

Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, cicilan kredit pension, maupun pajak penghasilan.

Seluruh pajak akan ditanggung langsung oleh pemerintah.

3. Apabila penerima memiliki lebih dari satu status manfaat, maka gaji ke-13 hanya akan diberikan satu kali dan diambil nominal terbesar.

Baca Juga: TPG Segera Cair! SKTP Terbit Tanggal 18, Dana Diprediksi Masuk Rekening Guru Mulai 25 Mei 2026

4. Penerima yang sekaligus memperoleh pension sendiri dan tunjangan duda atau janda tetap berhak menerima keduanya.

5. ASN atau pejabat negara yang memasuki masa pension mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.

Taspen menegaskan bahwa seluruh proses pencairan gaji ke-13 ini tidak dipungut biaya.

Oleh karena itu pihak Taspen menghimbau kepada seluruh penerima untuk tidak mudah percaya saat mendapatkan informasi yang beredar.

***