POJOKSATU.id — Kabar baik kembali menghampiri para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN pada Selasa (2/6/2026) melalui PT Taspen (Persero).

Proses penyaluran dana dilakukan lewat 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Guncangan Selat Malaka dan Pergeseran Geopolitik ASEAN

Para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang karena pencairan berlangsung otomatis.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 diberikan secara langsung sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan.

Menurut Henra, kebijakan tersebut sekaligus menjadi wujud penghormatan negara kepada ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdian mereka.

Baca Juga: SPTB Politeknik Agraria STPN 2026 Dibuka 25 Mei, Cek Jurusan, Prospek Kerja dan Jadwal Lengkap!

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dikutip dari laman resmi Taspen.

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.

Sejumlah aturan penting terkait mekanisme pencairan gaji ke-13 juga perlu diperhatikan oleh seluruh penerima manfaat.

Baca Juga: Universitas Stikubank Semarang Perkuat Reputasi sebagai Kampus Digital Berjiwa Entrepreneur

Nominal gaji ketiga belas dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Besarannya disesuaikan dengan jumlah tunjangan satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemerintah.

Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 diterima secara utuh tanpa pemotongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun dan pajak penghasilan karena seluruh beban tersebut telah ditanggung negara.

Baca Juga: Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan Kejari soal Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

Bagi penerima pensiun atau aparatur negara yang tercatat memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ketiga belas hanya akan diberikan satu kali dengan mengacu pada nominal manfaat terbesar.

Meski demikian, ketentuan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda.

Dalam situasi tersebut, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak penerimaan tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Konsolidasi, NasDem Cirebon Siapkan Asuransi Ketenagakerjaan untuk Pengurus

Sementara itu, pegawai ASN maupun pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun terhitung sejak Minggu (1/6/2026) dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 melalui instansi tempat mereka terakhir bertugas.

Taspen juga mengingatkan seluruh peserta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan Taspen dapat diakses tanpa biaya alias gratis.

Baca Juga: Magang Kemensetneg 2026 Resmi Dibuka, Siswa SMK dan Mahasiswa Wajib Cek Syaratnya!

Untuk memperoleh informasi yang akurat, peserta diminta hanya mengakses kanal resmi Taspen, mendatangi kantor cabang terdekat, atau menghubungi layanan Call Center 1500919.

Selain itu, peserta disarankan melakukan autentikasi pada awal bulan guna memastikan proses pencairan gaji ke-13 berjalan tanpa hambatan.***