POJOKSATU.id - Gaji ke-13 mulai cair Senin 2 Juni 2025 tapi maaf tidak untuk semua PPPK dan PNS.
Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu kabar yang sangat ditunggu ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain PPPK dan PNS, gaji ke-13 juga akan diterima ASN non aktif (pensiunan), anggota Polri dan TNI, hakim dan lainnya.
Baca Juga: Gaji 13 ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2025: Jadwal, Rincian, dan Komponen Lengkap
Dikutip dari keterangan resmi, PT Taspen sudah memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai Senin 2 Juni 2025.
Henra, Corporate Secretary Taspen, menyatakan penyaluran gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Selain itu juga merupakan arahan dari Kementerian Keuangan.
Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan
PT Taspen (Persero) mengumumkan, pencairan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025.
Baca Juga: Gaji Perdana Cair 2 Juni, Segini Besaran untuk PNS yang Baru Dilantik, Cek Jadwal dan Rinciannya
Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan (tamsil).
Sementara gaji ke-13 untuk ASN aktif didasarkan pada 2 regulasi.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Komponennya antara lain gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Gaji ke-13 untuk ASN Daerah
Berbeda dengan ASN pusat, untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggarannya yakni APBD.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN, Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK, Apa itu KGB dan KGI?
Dimana THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak
3. Tunjangan pangan (beras)
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: 2 Golongan Guru Penerima Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi di THR dan Gaji 13 Tahun 2025
5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan
Sedangkan THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD tidak termasuk tunjangan kinerja.
Akan tetapi ASN daerah atau ASND diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun besarannya disesuaikan kemampuan dan kapasitas fiskal daerah atau paling banyak satu kali penghasilan satu bulan.
Tidak Semua Menerima
Khusus untuk ASN daerah, dipastikan tidak semua PPPK dan PNS akan menerima gaji ke-13.
Seperti di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang sudah menyiapkan Rp80 miliar untuk gaji ke-13 bagi PNS, PPPK dan anggota DPRD.
Dari total Rp60 miliar yang disiapkan, sekitar Rp50 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pokok.
Sedangkan anggaran sisanya dialokasikan untuk pembayaran tunjangan.
Dipastikan, gaji ke-13 yang diterima ASND di Tulungagung meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara PPPK dan anggota DPRD menerima gaji ke-13 sesuai komponen yang diatur dalam ketentuan berlaku.
Namun, pemberian gaji ke-13 tidak berlaku bagi PPPK dan CPNS yang baru menerima SK pengangkatan pada Rabu (28/5/2025).
"Tidak semua PPPK dan PNS menerima," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, pada Kamis 29 Mei 2025.
Galih menyebut penerima gaji ke-13 minimal harus memiliki masa kerja dua tahun.
Dia juga mengatakan pencairan gaji ke-13 direncanakan pada pertengahan Juni 2025 sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Nah, bagaimana dengan daerah lain? Apakah sama dengan yang terjadi di Kabupaten Tulungagung?
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi gaji ke-13 mulai cair 2 Juni tapi maaf tidak semua PPPK dan PNS menerima. Anda termsuk yang mana?**




