POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan guru dengan memastikan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua pada Juni 2025.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengumumkan bantuan tambahan berupa subsidi upah bagi guru honorer yang belum tersertifikasi.

Keputusan ini menegaskan perhatian pemerintah terhadap peran penting guru dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tengah Dibahas, Serukan PPPK ke Sekolah Induk dan Gaji Tepat Waktu Langsung ke Rekening ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam pidatonya bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dengan total anggaran sebesar Rp49,3 triliun.

Anggaran ini mencakup ASN pusat, daerah, TNI, Polri, dan pensiunan.

“Gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggaran sekitar Rp49,3 triliun. Dengan pencairan ini, kita berharap bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, 4 Juni 2025.

Baca Juga: 646 Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK dan CPNS, Pemkot Sorong: Tak Ada Penerimaan Lagi

Sejumlah daerah telah mulai mencairkan Gaji ke-13 kepada para guru. Misalnya, Kabupaten Solok di Sumatera Barat menjadi salah satu wilayah yang lebih dulu merealisasikan pencairan tersebut.

Guru-guru di wilayah tersebut bahkan membagikan bukti pencairan di media sosial sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerahnya.

Namun, hingga 4 Juni 2025, belum seluruh guru ASN menerima Gaji ke-13. Beberapa daerah masih memproses pencairan sesuai mekanisme dan kesiapan anggaran di masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Contoh Foto Dokumentasi Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap untuk 3 Modul, Bocoran Hasil Penjelasan Orientasi LPTK

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut akan tuntas dalam waktu dekat.

Sementara itu, Tunjangan Sertifikasi Guru untuk triwulan pertama belum seluruhnya cair, terutama bagi guru ASN yang masuk dalam pencairan tahap 6.

Pemerintah sebelumnya menargetkan pencairan selesai pada Mei, tetapi pelaksanaannya mundur ke awal Juni karena proses administratif dan validasi data yang masih berlangsung di sejumlah daerah.

"Untuk guru ASN di tahap 6, sampai Rabu hari ini belum ada realisasi. Kami terus pantau dari lapangan, dan memang masih tertahan di KPPN karena prioritas mereka adalah menyelesaikan pencairan triwulan pertama terlebih dahulu,” jelas narasumber dari saluran informasi pendidikan Guru Abad 21.

Untuk TPG triwulan kedua, pemerintah belum memulai proses pencairan, baik untuk guru ASN maupun non-ASN.

Baca Juga: 565 Guru Honorer Bakal Dapat BSU, Pekerja Gaji di Bawah 3 Juta Juga Dapat, Ini Kriterianya!

Pihak Direktorat Jenderal Perbendaharaan masih fokus menyelesaikan kewajiban triwulan pertama yang tertunda.

Pemerintah menargetkan agar triwulan kedua dapat segera dicairkan setelah seluruh proses tahap sebelumnya rampung.

Selain Gaji ke-13 dan TPG, Sri Mulyani juga mengumumkan program bantuan khusus untuk para guru honorer yang belum tersertifikasi.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Artinya, total bantuan yang diterima oleh setiap guru honorer mencapai Rp600.000.

Baca Juga: Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair, Ada Tunjangan Pasangan Senilai Rp320 Ribu untuk Golongan Ini

“Kelompok keempat penerima bantuan ini adalah pekerja dan guru honorer. Bantuan ini kami berikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk 565.000 guru honorer, baik di Kementerian Dikdasmen maupun Kementerian Agama,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat terbatas bersama Presiden.

Bantuan ini menyasar 288.000 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama.

Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan verifikasi data berdasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini disambut antusias oleh para guru honorer, yang selama ini hanya mengandalkan honor bulanan tanpa tunjangan tambahan.

Salah satu guru honorer di Kabupaten Bekasi, Rika Nurhalimah, mengaku bantuan ini sangat berarti.

“Alhamdulillah, kami merasa dihargai. Bantuan Rp600 ribu ini bisa sangat membantu untuk biaya rumah tangga dan operasional mengajar,” ujar Rika.

Pemerintah juga terus mendorong daerah untuk mempercepat proses pencairan agar seluruh guru ASN maupun non-ASN dapat menerima hak mereka secara tepat waktu.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hadi Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKAD untuk mempercepat penyaluran dana.

“Kami pastikan bahwa pencairan Gaji ke-13 dan TPG triwulan satu bisa selesai maksimal pertengahan Juni. Kami juga mendorong verifikasi data guru honorer untuk penerimaan bantuan subsidi dari pusat,” jelas Hadi.

Dengan realisasi pencairan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kerja guru sekaligus mendukung keberlangsungan proses pendidikan nasional.

Terlebih dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, guru memegang peranan kunci dalam menjaga kualitas pembelajaran dan membentuk generasi unggul di masa depan.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan menyatakan akan terus memantau jalannya proses pencairan serta menindaklanjuti laporan dari daerah terkait keterlambatan atau kendala teknis.

Dengan total anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah dan mencakup jutaan guru serta pekerja, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap profesi guru, tetapi juga stimulus ekonomi yang penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Bantuan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi para guru. Kami ingin memastikan bahwa guru, baik ASN maupun honorer, tetap sejahtera dan bisa menjalankan tugasnya dengan optimal,” tegas Sri Mulyani.***