POJOKSATU.id - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja.

Salah satu tambahan tunjangan yang berhak diterima oleh ASN adalah gaji ke-13.

Gaji ke-13 ini diberikan dengan tujuan untuk membantu biaya Pendidikan anak di pertengahan tahun.

Komponen gaji ke-13 sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Penugasan Guru Honorer hingga 2026, Nasib Non ASN Jadi Perhatian

Untuk besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing ASN.

Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN ini telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Pada regulasi di atas dijelaskan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair paling mulai bulan Juni 2026.

Namun untuk mendapatkan gaji ke-13 ini, ada syarat yang harus dipenuhi oleh ASN utamanya bagi PPPK.

Baca Juga: Ingin TPG dan SKTP Mei 2026 Guru Lancar? Segera Lakukan Tips Ini

Ada tiga syarat Utama yang harus dipenuhi oleh PPPK.

Pertama, pegawia harus telah bekerja setidaknya satu bulan penuh sebelum tanggal 1 Juni 2026.

Aturan ini tertuang dalam pasal 10 ayat (14) huruf c.

Bagi pegawai yang bergabung setelah pertengahan Mei 2026, maka tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026 ini.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2027? Ini Penjelasan Menteri PANRB

Kemudian syarat kedua adalah pegawai diwajibkan memiliki kontrak kerja yang masih berlaku dan sudah ditunjuk oleh instansi yang berwenang.

Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 1 tahun tetap bisa mendapatkan jika dalam kontrak kerja mereka terdapat penyebutan mengenai THR dan juga gaji ke-13.

Dan untuk syarat ketiga adalah pegawai harus terdaftar sebagai penerima gaji pada bulan Mei 2026.

Jika memenuhi tiga syarat di atas maka PPPK berhak mendapatkan gaji ke-13.

***