POJOKSATU.id - Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai pada Juni 2026 diproyeksikan tidak hanya membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru, tetapi juga menjadi pendorong perputaran ekonomi di daerah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu mencatat alokasi gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp140,63 miliar untuk 34.673 ASN instansi vertikal pusat serta anggota TNI dan Polri di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardhana, mengatakan tambahan pendapatan yang diterima ASN diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Tunda Pemotongan Kabel di Asia Afrika, Tak Mau Layanan Publik Terganggu
Menurutnya, sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi merasakan dampak positif dari peningkatan konsumsi rumah tangga setelah dana gaji ke-13 dicairkan.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan membantu keluarga ASN memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk tahun ajaran baru, seperti pembelian buku, seragam, perlengkapan sekolah, hingga pembayaran biaya pendidikan.
Penyaluran gaji ke-13 untuk ASN instansi vertikal dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Resmi Linimasa Pengajuan Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026 bagi ASN dan Pensiunan!
DJPb bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), satuan kerja, dan mitra perbankan mengawal proses pencairan agar berlangsung tepat waktu dan akuntabel.
Irfan menegaskan APBN terus berperan sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, seluruh satuan kerja yang belum mengajukan dokumen pencairan diminta segera melengkapi persyaratan agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Tzu Chi Hospital Capai 500 Robotic Surgery, dari Laparoskopi hingga Pergantian Sendi Lutut
Sementara itu, di tengah proses pencairan gaji ke-13, masih muncul pertanyaan mengenai kepastian penerimaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah pemerintah daerah mulai memberikan kepastian bahwa kelompok tersebut juga akan memperoleh hak yang sama, meski hingga kini implementasinya belum sepenuhnya seragam di berbagai daerah. ***




