POJOKSATU.ID - Isu pemotongan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan.
Hal ini mencuat setelah pemerintah mengakui bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian, terutama terkait efisiensi anggaran negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai gaji ke-13 ASN.
Baca Juga: Hari Pertama ASN WFH, Dirlantas Polda Metro Sebut Kondisi Jalanan Jakarta Lancar
Dikutip dari Bisnis.com, 9 April 2026, begini kata Menkeu Purbaya:
“Masih dipelajari terkait efisiensi gaji ke-13 ASN,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini langsung memicu perhatian publik, khususnya para ASN yang menantikan kepastian pencairan hak mereka setiap tahunnya.
Baca Juga: Dipastikan Aman! 3.796 PPPK di Kota Serang Tak Dirumahkan, Ini Penjelasannya
Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji
Wacana efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi kebijakan gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal, salah satunya akibat gejolak harga minyak dunia yang berdampak pada stabilitas keuangan negara.
Tak hanya itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menegaskan bahwa pembahasan terkait efisiensi.
Termasuk kemungkinan pemangkasan gaji ASN, masih berlangsung dalam rapat internal pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final yang diambil, sehingga seluruh skema masih bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Meski masih dalam tahap pembahasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sedikit angin segar.
Ia menyebut bahwa gaji ke-13 ASN direncanakan akan cair pada Juni 2026.
Adapun penerima gaji ke-13 meliputi:
Baca Juga: Babinsa dan Warga Kutawargi Kompak Jumsih, Jalan Utama Sepanjang 980 Meter Kini Bersih dan Aman
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Baca Juga: Viral! Wagub Kalbar Siap Cium Lutut Dedi Mulyadi, Tantang KDM Bangun Kalbar Pakai APBD Cuma Rp6 T
Rincian Gaji ke-13 ASN Berdasarkan Golongan
Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan ASN. Namun nominal yang diterima bisa berbeda tergantung golongan dan jabatan.
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok ASN:
- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
- Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
- Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Selain gaji pokok, komponen lain yang ikut dihitung meliputi tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Alur Masuk Ruangan UTBK SNBT dari Awal Sampai Akhir, Peserta Wajib Tahu Biar Tidak Panik
Potensi Dipotong, ASN Diminta Bersiap
Meski secara aturan gaji ke-13 tetap diberikan, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian jika kebijakan efisiensi anggaran resmi diterapkan.
Artinya, nominal yang diterima ASN bisa saja tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan, potensi pengurangan menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.
Baca Juga: AMSI dan Meta Gelar Workshop NgobroldiMeta di Yogyakarta, Komitmen Dukung Jurnalisme Berkualitas
Situasi ini membuat banyak ASN mulai waspada dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Masih Menunggu Keputusan Final
Hingga saat ini, nasib gaji ke-13 ASN 2026 masih belum jelas.
Pemerintah masih mengkaji berbagai skema, termasuk kemungkinan efisiensi di tengah tekanan ekonomi global.
Baca Juga: Tangsel Kunci Fokus 2027 di Infrastruktur, Sampah dan Banjir Masuk Prioritas
Namun satu hal yang pasti, rencana pencairan tetap mengarah ke bulan Juni 2026.
Tinggal menunggu keputusan akhir, apakah gaji ke-13 akan dibayarkan penuh atau mengalami penyesuaian.
ASN di seluruh Indonesia kini hanya bisa menunggu kepastian resmi sambil berharap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kesejahteraan mereka.***




