POJOKSATU.id - Jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 mulai dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK.

Perlu dipahami bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2026.

Baca Juga: TPG Mei 2026 Bagi Guru Non ASN Cair Lebih Cepat Dibanding ASN, Ini Penyebabnya!

Dalam PP tersebut sudah tertulis bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada bulan Juni 2026.

Gaji ke-13 bagi ASN ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjagan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan penghasilan pegawai (TPP)

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif tetapi juga bagi pensiunan.

Baca Juga: TPG Segera Cair! SKTP Terbit Tanggal 18, Dana Diprediksi Masuk Rekening Guru Mulai 25 Mei 2026

Pensiunan menerima gaji ke-13 sebesar 100 persen tanpa ada potongan.

Kabar buruknya ternyata ada kategori ASN yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026 ini.

Pemerintah telah menetapkan dua kategori ASN yang dipastikan tidak berhak untuk menerima gaji ke-13.

Pertama adalah pegawai ASN yang saat ini sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Pemilihan RW 05 Tanjung Berjalan Transparan, Ketua Tim 9: Semua Proses Sah dan Akuntabel

Dan yang kategori kedua adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik itu di dalam maupun luar negeri, dimana upah atau gajinya dibayarkan oleh instansi tempat bertugas.

Apabila ASN masuk dalam dua kategori di atas dipastikan tidak akan ada transferan gaji ke-13 tahun 2026 dari pemerintah.

***