POJOKSATU.id - Memasuki pertengahan tahun 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mempertanyakan tentang pencairan gaji ke-13.

Diketahui bahwa gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan dari pemerintah yang diberikan kepada ASN.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sudah dijadwalkan bahwa gaji ke-13 tahun ini akan cair pada bulan Juni.

Pasalnya pencairan akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang.

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Alasan Daerah Memilih Tak Buka Formasi CPNS 2026

Pencairan dilakukan pada bulan Juni karena bertepatan dengan momentum jelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bantuan dari pemerintah untuk memperingan ASN menghadapi tahun ajaran baru sekolah, dimana kebutuhan akomodasi Pendidikan meningkat tajam.

Nantinya setiap ASN akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang berbeda.

Ada beberapa factor yang mempengaruhi besaran gaji ke-13, di antaranya:

- Golongan

Baca Juga: Jaga Warisan Budaya Leluhur, Ribuan Warga Cibeber Rayakan Milangkala Sanggar Seni Hiburan

- Jabatan

- Status kepegawaian

Secara umum struktur komponen penyusun gaji ke-13 adalah:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

Saat ini pemerintah telah menetapkan batas pagu maksimal pada gaji ke-13 tahun 2026 yang dialokasikan bagi pimpinan, anggota, hingga staf non ASN yang bekerja di di Lembaga nonstructural.

Baca Juga: PNS Bisa Ambil Cuti Sakit hingga 1,5 Tahun, Tapi Ada Syarat Berat yang Wajib Dipenuhi

Berikut ini adalah batas maksimal nominal gaji ke-13 khusus bagi Non ASN sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

Sekretaris & Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)

Setara Eselon I: Rp28.446.200

Setara Eselon II: Rp19.514.200

Setara Eselon III: Rp13.842.300

Setara Eselon IV: Rp10.612.900

Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Simak, Prediksi Jadwal CPNS 2026 Disebut Dimulai Pertengahan Tahun

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)

Pendidikan SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D1/Sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Baca Juga: Banyak Peserta Tumbang di Awal, Cek 7 Dokumen Wajib CPNS 2026 Sebelum Terlambat

Pendidikan S1/DIV/Sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3/Sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

***