POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru nih soal Gaji ke-13 tahun 2026 akhirnya mulai jelas.
Nah, pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan lebih awal, yakni mulai Juni 2026.
Eh tapi, tidak semua ASN bisa menikmati tambahan penghasilan ini.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Yang mengatur secara rinci siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima Gaji ke-13.
Jadwal Cair Lebih Cepat
Dalam aturan itu disebutkan, Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri paling cepat akan dicairkan pada Juni 2026.
Kebijakan ini jadi kabar baik, apalagi biasanya dana ini dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan atau kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Dua Kategori Dipastikan Tidak Dapat
Meski begitu, pemerintah juga menetapkan dua kategori pegawai yang dipastikan tidak akan menerima Gaji ke-13 tahun ini.
1. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh tempat penugasannya.
Dalam aturan disebutkan, pegawai dengan kondisi tersebut otomatis tidak masuk daftar penerima.
Berdasarkan Aturan Resmi
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mengacu pada Pasal 24 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Lalu ya, untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat dan tidak terjadi dobel pembayaran.
Baca Juga: Diduga Langgar UU ASN, PPPK Pol PP Ini Akui Rangkap Jabatan 'Saya Belum Tahu Aturannya'
Meski ada yang tidak menerima, sebagian besar ASN tetap berhak mendapatkan Gaji ke-13 sesuai ketentuan.
Tetap Pantau Informasi Resmi
Bagi ASN yang tidak termasuk dua kategori tersebut, disarankan untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan.
Pasalnya, proses penyaluran biasanya dilakukan bertahap sesuai mekanisme keuangan masing-masing instansi.
Baca Juga: Dampak Lonjakan Avtur Dunia, Pemerintah Bakal Naikkan Harga Tiket Pesawat Domestik hingga 13 Persen
Gaji ke-13 tahun 2026 akan cair mulai Juni dan menjadi kabar baik bagi ASN.
Namun ya, pegawai yang cuti di luar tanggungan negara dan yang bertugas di luar instansi dipastikan tidak menerima.
Jadi, harus dipastikan status Anda sesuai agar tidak salah paham.***



