POJOKSATU.id - Jelang tahun ajaran baru 2026/2027, pemerintah akan segera melakukan pencairan tunjangan tahunan yaitu Gaji ke-13.

Gaji ke-13 ini hanya diberikan bagi ASN saja.

Namun tidak hanya ASN yang aktif, pensiunan PNS juga berhak untuk menerima Gaji ke-13.

Berdasarkan regulasi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

Baca Juga: Kurban Kambing atau Sapi, Mana yang Lebih Bernilai di Sisi Allah? Berikut Penjelasannya

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

Baca Juga: Aturan Tegas Kemensos untuk Pengadaan Logistik Sekolah Rakyat Wajib Lewat E-Katalog!

7. Penerima pensiunan

8. Penerima tunjangan

Tujuan Utama dari pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu meringankan beban biaya Pendidikan bagi ASN maupun pensiunan PNS.

Pada regulasi terbaru, gaji ke-13 tahun 2026 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.

Jadwal ini juga berlaku bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: Lulus PPG Tidak Bisa Langsung Mendapatkan TPG! Ini Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi!

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen ke rekening pensiunan PNS masing-masing.

Tahun 2026 ini besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan.

Berikut ini rincian gaji ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan PNS:

Golongan 1a Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan 1c Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan 1d Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: Jangan Salah Masak! Ini Tips Mengolah Daging Qurban agar Empuk, Tidak Alot dan Keras

Golongan 2a Rp1.748.100 - Rp 2.833.900

Golongan 2b Rp1.748.100 - Rp 2.953.800

Golongan 2c Rp1.748.100 - Rp 3.078.700

Golongan 2d Rp1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan 3a Rp1.748.100 - Rp 3.558.600

Golongan 3b Rp1.748.100 - Rp 3.709.200

Golongan 3c Rp1.748.100 - Rp 3.866.100

Baca Juga: Catat! 3 Syarat Pencairan TPG Mei 2026 Bagi Guru ASN Maupun Non ASN!

Golongan 3d Rp1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan 4a Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Golongan 4b Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan 4c Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan 4d Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Baca Juga: Stok Daging Sapi Menipis, Pemkot Bandung Waspadai Dampak ke Kuliner

Golongan 4e Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Demikian perkiraan besaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan PNS.

***