POJOKSATU.id - Pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan yang selama ini telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.

Kehadiran manfaat tersebut juga kerap dinantikan karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Selangkah Lagi Cair, Ini Tahapan SKTP Mei 2026 Hingga Dana TPG Masuk Rekening

Pemerintah telah memberi sinyal bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan mulai Juni.

Kepastian tersebut menjadi kabar baik bagi jutaan penerima yang tersebar di berbagai instansi pusat maupun daerah.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 memiliki tujuan yang lebih spesifik, yakni membantu kebutuhan pendidikan keluarga dan menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap aktivitas ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2026.

Baca Juga: CPNS 2026 Makin Dekat! Pemerintah Segera Tetapkan Formasi dan Jadwal Pendaftaran

Penerima gaji ke-13 tidak hanya berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah juga memberikan hak yang sama kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, hingga kelompok pegawai tertentu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap orang tidak selalu sama.

Nilainya bergantung pada komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima sesuai status kepegawaian dan jabatan yang dimiliki.

Baca Juga: Ekspor CPO Satu Pintu Danantara Dinilai Berisiko Tekan Harga TBS Petani Jambi

Secara umum, komponen utama gaji ke-13 bagi ASN terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan rutin.

Gaji pokok menjadi unsur terbesar yang menentukan besaran pembayaran.

Selain itu, terdapat tunjangan keluarga yang diberikan kepada pegawai yang memiliki tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen berikutnya adalah tunjangan pangan atau tunjangan yang setara dengan fasilitas kebutuhan pokok yang diterima pegawai setiap bulan.

Unsur ini juga masuk dalam perhitungan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Baca Juga: Maju Pilkades Karanghaur, Teh Linda Natalia Siapkan Program Pelayanan hingga Pemberdayaan UMKM

Selain itu, terdapat tunjangan jabatan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu.

Sementara bagi pegawai yang tidak memperoleh tunjangan jabatan, pemerintah memberikan tunjangan umum yang besarannya disesuaikan dengan golongan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam sejumlah kasus, tunjangan kinerja juga dapat menjadi bagian dari perhitungan gaji ke-13.

Namun, komponen ini tidak selalu dihitung secara seragam karena bergantung pada aturan yang ditetapkan pemerintah serta kemampuan keuangan negara maupun daerah.

Baca Juga: Polisi dan TNI Karawang Kompak Sikat Begal

Bagi PPPK, komponen gaji ke-13 pada prinsipnya mengacu pada penghasilan yang diterima setiap bulan sesuai perjanjian kerja dan regulasi yang berlaku.

Karena itu, nilai yang diterima dapat berbeda tergantung jenjang jabatan, masa kerja, dan besaran gaji yang melekat pada masing-masing pegawai.

Sementara itu, anggota TNI dan Polri memperoleh gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang diterima sebagai prajurit maupun anggota kepolisian.

Unsur gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan menjadi dasar utama dalam perhitungannya.

Pejabat negara juga termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Baca Juga: Kebijakan Gaji ke-13 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen dan Jadwal Pencairannya

Besaran yang diterima menyesuaikan hak keuangan yang telah ditetapkan berdasarkan jabatan yang diemban.

Dengan demikian, nilai yang diterima pejabat negara dapat berbeda dengan ASN maupun kelompok penerima lainnya.

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen pensiun bulanan yang menjadi hak mereka.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli para pensiunan sekaligus memberikan dukungan tambahan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Selain besaran yang diterima, sumber pendanaan gaji ke-13 juga menjadi perhatian.

Baca Juga: Fakta di Balik Perbedaan Pencairan TPG ASN dan Non ASN

Untuk pegawai instansi pusat, pembayaran dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena kondisi fiskal setiap daerah berbeda, terdapat kemungkinan adanya penyesuaian pada komponen tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, pelaksanaan pembayaran tetap harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Catatan Masalah Kuning di Info GTK Berpotensi Hambat Pencairan TPG

Salah satu informasi yang banyak beredar menjelang pencairan adalah isu mengenai pemotongan gaji ke-13.

Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 diberikan secara penuh sesuai hak masing-masing penerima.

Dengan kata lain, tidak terdapat kebijakan pemotongan khusus terhadap gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada tahun ini.

***