POJOKSATU.id - Tenaga honorer banyak yang terserap pada seleksi PPPK Tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2024.
Diketahui bahwa seleksi PPPK Tahap 1 dibuka bagi honorer yang sudah terdata dalam database BKN maupun eks tenaga honorer kategori II (TKH 2).
Kemudian untuk seleksi PPPK tahap 2 dibuka bagi honorer non database BKN yang belum pernah tercatat dalam system kepegawaian nasional.
Kebijakan ini diambil sebagai implementasi dari amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.
Baca Juga: Gangguan di Stasiun Jakartakota, KA 137 Parahyangan Bandung–Gambir Dibatalkan
Saat ini BKN telah menetapkan jadwal maksimal pengangkatan PPPK pada seleksi tahap 1 dan 2.
Secara serentak pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 dilakukan maksimal bulan Oktober.
Lalu bagaimana dengan gaji bagi PPPK tahap 1 dan 2, apakah ada perbedaan?
Perihal gaji PPPK, semua ketentuan resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut tidak membedakan besaran gaji antara peserta yang lolos seleksi PPPK tahap 1 ataupun tahap 2.
Perbedaan gaji bukan karena jenis seleksinya tahap 1 maupun tahap 2, tetapi dikarenakan jenjang Pendidikan terakhir.
Jadi, lulusan S1 atau jenjang profesi mendapatkan golongan dan range gaji yang lebih tinggi dibanding lulusan SMA atau D3, tanpa memperhatikan apakah mereka lolos di tahap pertama atau kedua.
Berikut ini rincian gaji PPPK yang berlaku di tahun 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Baca Juga: KKN-D ITB 2025: Mahasiswa Belajar Kepemimpinan Sosial Lewat Pengabdian di Kuningan
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Baca Juga: Asyiknya Belajar IPS, Kumpulan Soal IPS Kelas 8 Semester Ganjil Disertai Jawaban Lengkap
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
***



