POJOKSATU.id - Program SMA Unggul Garuda Baru akhirnya membeberkan skema gaji dan tunjangan bagi guru serta tenaga kependidikan.
Skema ini menjadi sorotan karena status kepegawaian dan fasilitas yang ditawarkan terbilang cukup menarik.
Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Dirjen Saintek Kemdiktisaintek, Ardi Findyartini, menjelaskan guru SMA Unggul Garuda Baru akan berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: UMS Resmi Buka PPDS Kedokteran Keluarga, Perkuat Layanan Primer Nasional Reizka Kemala Nazar
Sementara tenaga kependidikan berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
“Saya di kesempatan ini belum bisa menyampaikan rumusan bocorannya tapi kalau dilihat dalam Perpres 116 tahun 2025 tersebut, guru dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda Baru akan menerima gaji dan tunjangan seperti halnya guru pada umumnya dan ada tunjangan lainnya,” ucap Findyartini dalam jumpa pers di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Tunjangan Khusus Masih Dirumuskan
Menurutnya, tuntutan pekerjaan di SMA Unggul Garuda Baru sangat tinggi. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada skema apresiasi tambahan.
Baca Juga: Bukan 1 M, Mantan Kapolres Bima Kota Terima 2,8 M dari Bandar Sabu Koko Erwin, Diberikan 3 Kali
“Saat ini sedang dalam proses untuk penyiapan tunjangan lain tersebut, untuk peraturan perundang-undangannya dan seterusnya.
Karena di dalam Perpres 116 tahun 2025 tersebut, ada amanah, akan ada Perpres khusus untuk tunjangan lain guru dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda,” jelasnya.
Ia menambahkan Kemdiktisaintek telah melakukan berbagai pertimbangan dan diskusi lintas kementerian, termasuk dengan KemenPAN-RB dan Kemenkeu.
Baca Juga: GERD Kambuh Saat Puasa? Kenali Penyebab, Dampak, dan Cara Mengelolanya Selama Ramadan
“Tapi besarannya belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses perumusan saat ini,” imbuhnya.
Gaji PPPK dan Fasilitas Rumah Dinas
Sebagai gambaran, guru PPPK lulusan S1 umumnya berada di Golongan IX dengan rentang gaji sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Di luar itu, guru dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda Baru juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 60 meter persegi yang berada di area sekolah.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara dan Persyaratan Lapor Diri PPG Tahap 1 2026
Perekrutan dilakukan layaknya seleksi CASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran guru telah ditutup pada 16 Februari lalu. Jumlah pelamar disebut mencapai sekitar 490 orang dan kini tengah dalam tahap pengecekan administrasi.
Sementara itu, pendaftaran tenaga kependidikan masih dibuka hingga 5 Maret mendatang. ***




