POJOKSATU.ID - Fakta mengejutkan soal gaji guru PPPK paruh waktu akhirnya terungkap ke publik.
Data terbaru menunjukkan ada guru yang hanya menerima Rp55 ribu per bulan.
Kondisi ini langsung memicu sorotan tajam dan perdebatan soal keadilan anggaran pendidikan 2026.
Data tersebut dihimpun Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan disampaikan Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Angka-angka yang muncul memperlihatkan disparitas mencolok gaji PPPK paruh waktu di berbagai daerah di Indonesia.
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah
Berdasarkan data yang dirilis, berikut rincian gaji guru PPPK paruh waktu di sejumlah wilayah:
1. Lombok Timur: sekitar Rp650.000 per bulan
2. Cianjur: sekitar Rp300.000 per bulan
3. Sumedang: hanya Rp55.000 per bulan
4. Langkat dan Blitar: sekitar Rp500.000 per bulan
5. Musi Rawas: Rp100.000 per bulan (bersertifikasi), Rp500.000 (belum sertifikasi)
6. Kabupaten Serang: Rp300.000–Rp700.000 per bulan
7. Kota Serang: sebagian belum menerima gaji karena kontrak belum efektif
8. Aceh Utara: 5.000 guru menerima Rp350.000–Rp750.000, sementara 3.000 guru hanya Rp200.000 per bulan
9. Dompu: sekitar Rp139.000 per bulan
Angka Rp55 ribu di Sumedang menjadi sorotan paling tajam.
Nominal tersebut bahkan jauh di bawah standar upah minimum regional di berbagai daerah.
Sorotan Anggaran Pendidikan 2026
P2G menilai kondisi ini tidak lepas dari kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Dana Transfer ke Daerah disebut mengalami penurunan.
Baca Juga: TKD Dipangkas Hampir Rp1 Triliun, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kini Tak Sampai Rp1 Juta!
Sehingga berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu secara layak.
Satriwan Salim menyebut data ini akan dijadikan bukti dalam uji materiil Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, guru seharusnya mendapatkan penghasilan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: ASN Ikut Komcad Tetap Digaji Penuh! Dapat Uang Saku, Tunjangan Tak Dipotong
Isu ini pun berkembang menjadi perdebatan serius soal prioritas anggaran pendidikan dan nasib tenaga pendidik di daerah.
Disparitas dan Dampaknya bagi Guru
Gaji guru PPPK paruh waktu yang sangat rendah berpotensi memengaruhi kualitas hidup dan motivasi mengajar.
Dengan beban kerja yang tetap harus dijalankan, banyak guru menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan.
Di beberapa daerah, bahkan terdapat guru yang belum menerima gaji karena persoalan administratif kontrak.
Kondisi ini memperlihatkan persoalan sistemik dalam pengelolaan tenaga PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Serang Belum Digaji Penuh, Pemkot Akui Salah Data!
Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini, nominal ratusan ribu rupiah jelas sulit mencukupi kebutuhan dasar bulanan.
Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik, bagaimana mungkin tenaga pendidik digaji di bawah standar kelayakan?
Respons dan Harapan ke Depan
Desakan agar pemerintah pusat dan daerah segera mengevaluasi kebijakan penggajian PPPK paruh waktu semakin menguat.
Data yang sudah dipublikasikan menjadi dasar tuntutan agar ada revisi kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih proporsional.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan kesejahteraan guru tidak terus terabaikan.
Baca Juga: Kabar Baik! THR Ngawi Rp 52,3 Miliar Cair Awal Maret, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat Bagian
Sebab, kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kondisi tenaga pengajarnya.
Kasus gaji guru PPPK paruh waktu 2026 ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia.
Tanpa perbaikan sistem dan komitmen anggaran yang jelas, persoalan serupa dikhawatirkan terus berulang di masa mendatang.***




