POJOKSATU.ID - Nasib guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tengah berada di ujung tanduk.

Pemerintah daerah mengakui adanya kekurangan anggaran gaji hingga Rp6,4 miliar untuk membayar ribuan guru PPPK paruh waktu sepanjang tahun 2026.

Masalah ini mencuat setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipastikan tidak bisa digunakan untuk membiayai gaji ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Butuh Rp37,4 Triliun untuk Percepat e-Government, Luhut Sentil Polemik: Beli Mobil Bisa, Masa Server Tidak?


BOS Tak Bisa Bayar Gaji ASN

Penjabat Sekda Dompu, H. Khairul Insyan, SE., MM., menegaskan bahwa sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2026.

Bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar gaji ASN.

Dikutip dari SUARANTB.com, 28 Februari 2026, H. Khairul Insyan menyatakan dengan tegas bahwa:

Baca Juga: Kasus Radiet di PN Mataram, Hotman Paris Soroti Visum 20 Luka

“Jadi gambaran­nya dana BOS itu secara nyata tidak bisa membiayai ASN sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2026. Pengertian ASN itu, PNS dan PPPK, termasuk PPPK PW. Itu harga mati itu,”.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Dinas Dikpora Dompu bersama tim BPKAD melakukan konsultasi.

Sekaligus meminta dispensasi ke pemerintah pusat agar dana BOS bisa digunakan membayar PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pengalaman Pertama Saya 'Titis Maharani Ningtias' Menjalani Dunia Bisnis Digital di PT Pojoksatu Indonesia melalui Magang Nasional MagangHub

Namun hasilnya tetap sama: tidak diperbolehkan.


Kekurangan Gaji Capai Rp6,4 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun, kekurangan anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu selama 12 bulan mencapai Rp6,4 miliar.

Padahal jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu yang telah menerima Surat Keputusan perjanjian kerja pada Januari 2026 mencapai 5.389 orang.

Artinya, ribuan guru dan tenaga kependidikan kini bergantung pada solusi cepat pemerintah daerah maupun pusat agar hak mereka tetap terpenuhi.


APBD Sudah Dialokasikan, Tapi Belum Cukup

Dari sisi APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Dompu telah menganggarkan sekitar Rp17,384 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu, termasuk pegawai teknis dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Dari Konten ke Kepercayaan Diri, Perjalanan Saya sebagai Media Sosial Spesialis di Program MagangHub PT Pojoksatu Indonesia

Sementara itu, dana BOS jenjang SD dan SMP di Dompu tahun 2026 mencapai Rp38,371 miliar.

Namun karena aturan melarang penggunaan BOS untuk membayar ASN, maka dana tersebut tidak bisa menutup kebutuhan gaji PPPK paruh waktu.

Sekda Dompu mengakui kondisi fiskal daerah memang sedang defisit, tetapi pembayaran gaji PPPK tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: Belajar Bertanggung Jawab dan Tumbuh Bersama, Kisah Perjalanan Saya di Program MagangHub bersama PT Pojok Satu Indonesi


Tunggu Solusi Pusat, DAK Nonfisik Jadi Opsi

Pemerintah pusat melalui Kemendagri, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB disebut akan membahas persoalan ini secara bersama-sama.

Salah satu opsi yang sempat disebut adalah kemungkinan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pendidikan untuk membantu pembayaran gaji guru.

Namun hingga kini, belum ada surat resmi atau kebijakan tertulis yang mengatur mekanisme tersebut. Pernyataan itu masih bersifat lisan.

Baca Juga: Sinergi Penyuluh Pertanian Kementan dalam Mendukung Pelaporan LTT

Sekda Dompu juga menegaskan bahwa menunggu kebijakan pusat bukan solusi permanen.

Pemerintah daerah tetap berupaya mencari celah pembiayaan dari APBD agar gaji PPPK paruh waktu tidak tertunda.


Masalah Nasional, Bukan Hanya Dompu

Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Dompu.

Beberapa daerah lain juga dikabarkan mengalami kendala serupa karena regulasi BOS 2026 membatasi penggunaan dana untuk ASN.

Artinya, persoalan gaji guru PPPK paruh waktu berpotensi menjadi isu nasional jika tidak segera ditangani dengan kebijakan komprehensif.

Di satu sisi, pemerintah daerah harus menjaga stabilitas fiskal.

Baca Juga: Iran Bantah Keras Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS dan Israel

Di sisi lain, ribuan guru sudah mengabdi dan berstatus resmi sebagai PPPK paruh waktu.


Nasib Guru di Tengah Ketidakpastian

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana jaminan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu ke depan?

Dengan total kebutuhan miliaran rupiah dan regulasi yang membatasi sumber pendanaan, pemerintah daerah dan pusat harus segera mengambil langkah konkret.

Baca Juga: Petir Agrinas

Jika tidak, kekhawatiran akan keterlambatan atau kekurangan pembayaran gaji bisa memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Untuk saat ini, pemerintah daerah Dompu menyatakan komitmennya bahwa PPPK paruh waktu tetap harus dibayar, meski harus mencari skema pembiayaan alternatif.***