POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Mataram memastikan kebijakan penggajian guru PPPK paruh waktu tidak lagi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, sebagai bagian dari penataan ulang alur anggaran pendidikan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Sebanyak 50 guru PPPK paruh waktu di Kota Mataram kini menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru ASN, THR dan TPG 100 Persen Siap Cair Sesuai PP 11 Tahun 2025, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa dana BOS hanya difokuskan untuk kebutuhan operasional sekolah dan tidak boleh digunakan untuk pembayaran gaji guru.

 

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke APBD

Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan penggajian tersebut mengacu pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM), khususnya Pasal 6.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga: Drama Kotak Oranye! Dikira Black Box, Pas Dicek Ulang Ternyata Kotak Lain, Begini Penjelasannya

Gaji guru PPPK paruh waktu sudah tidak boleh lagi dari dana BOS. Semua dibayarkan melalui APBD Kota Mataram.

Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai peruntukannya.

Yakni menunjang operasional sekolah seperti pembelian alat pembelajaran, pemeliharaan sarana, dan kebutuhan administratif lainnya.

 

Besaran Gaji Tetap Rp1,5 Juta per Bulan

Dalam kebijakan terbaru ini, besaran gaji guru PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Nominal tersebut sepenuhnya dibayarkan dari APBD tanpa melibatkan dana BOS sedikit pun.

Menurut Yusuf, kepastian sumber gaji ini memberikan kejelasan bagi para guru serta pihak sekolah.

Dengan demikian, sekolah tidak lagi terbebani untuk mengalokasikan dana BOS demi menggaji tenaga pendidik paruh waktu.

 

Dana BOS Fokus Operasional Sekolah

Pengalihan sumber gaji ini dinilai sejalan dengan regulasi pengelolaan dana BOS yang terus diperketat.

Baca Juga: Prabowo Jawab Keraguan Publik, Indonesia Swasembada Beras dan Bulog Siap Ekspor ke Negara Tetangga

Dana BOS hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan operasional sekolah, bukan untuk belanja pegawai.

Dana BOS sekarang benar-benar difokuskan untuk operasional sekolah. Tidak boleh ada lagi pembayaran gaji guru dari dana tersebut.

Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah di Kota Mataram.

 

Guru PPPK Paruh Waktu Sudah Berstatus ASN

Menariknya, guru PPPK paruh waktu di Kota Mataram saat ini telah memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Mantap! PSMS Sukses Bangkit dan Kalahkan Persiraja, Eko Pudjianto: Alhamdulillah Dapat Tiga Poin, Apresiasi buat Tim

Status ini menjadi modal penting bagi mereka untuk mendapatkan peluang menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Jika ke depan tersedia formasi PPPK penuh waktu, para guru paruh waktu ini memiliki peluang besar untuk diangkat.

Mengingat mereka sudah terdaftar secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

Demikian kebijakan pengalihan gaji guru PPPK paruh waktu dari dana BOS ke APBD Kota Mataram menjadi langkah strategis dalam penataan anggaran pendidikan.

Selain menjaga fungsi dana BOS tetap sesuai peruntukan, kebijakan ini juga memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru PPPK paruh waktu.

Dengan status ASN yang sudah dimiliki, para guru ini kini menatap peluang lebih besar untuk menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.***