POJOKSATU.ID - Kabar soal gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bantul menjadi perhatian publik.
Setelah resmi diangkat dari honorer menjadi PPPK paruh waktu, penghasilan mereka kini disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan.
Bahkan untuk lulusan SMA dan S-1, nominalnya sudah setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul.
Baca Juga: JK Ingatkan Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Minyak Naik, Impor Terancam dan Logistik Lumpuh
Namun, di balik kenaikan tersebut, ada perubahan aturan kerja yang cukup signifikan.
Kini, para PPPK paruh waktu wajib sudah berada di sekolah sejak pukul 07.00 pagi.
Gaji Disesuaikan Jenjang Pendidikan
Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu memang dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan.
Baca Juga: Guncang Buriram! Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Pembuka Idemitsu Moto4 Asia Cup
Dikutip dari Radar Jogja, 1 Maret 2026, Triyanto mengungkapkan bahwa:
“SD, SMP beda dengan SMA dan S-1, tapi yang menjadi target kita sesuai dengan UMK,” jelasnya.
Adapun rincian gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bantul sebagai berikut:
Baca Juga: VIRAL! Pengendara Motor Loncat dari Atas Pikap Polisi demi Kabur dari Razia
- Lulusan SD sekitar Rp1,9 juta per bulan
- Lulusan SMP sekitar Rp2,2 juta per bulan
- Lulusan SMA dan S-1 setara UMK Bantul, yakni sekitar Rp2,5 juta per bulan
Secara umum, gaji tersebut mengalami kenaikan dibanding saat masih berstatus honorer.
Kenaikan ini disebut sejalan dengan peningkatan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: Try Sutrisno Wafat di RSPAD, Jejak Pengabdian dan Keteguhan Dikenang
Meski demikian, ada juga pegawai yang mengalami penyesuaian berbeda tergantung latar belakang pendidikan.
Fasilitas dan Kewajiban Tambahan
Selain kenaikan gaji, PPPK paruh waktu di Bantul juga mendapatkan sejumlah fasilitas.
Mereka memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja.
Namun, status sebagai PPPK juga membawa kewajiban baru.
Mereka diharuskan mengisi buku kerja dan absensi, serta mengikuti aturan layaknya aparatur sipil negara lainnya.
Triyanto berharap para PPPK paruh waktu bisa memaksimalkan kinerja setelah mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Baca Juga: Tembakkan Empat Rudal Balistik, Iran Sasar Kapal Induk USS Abraham Lincoln di Laut Arab Dekat Oman
Kini Wajib Hadir Pukul 07.00
Salah satu PPPK paruh waktu, M Fajar Hakim Rohadi, yang bertugas sebagai administrator Dapodik di SDN Ngentakmangir, mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam aturan jam kerja.
Sebelumnya, saat masih berstatus honorer, ia biasa datang ke sekolah sekitar pukul 10.00.
Namun kini, sebagai PPPK paruh waktu, ia harus sudah berada di sekolah sejak pukul 07.00.
“Bedanya yang biasanya berangkat pukul 10.00 sekarang pukul 07.00 harus sudah di sekolah,” ujarnya dikutip dari sumber yang sama.
Fajar mengaku sebelumnya menerima gaji sekitar Rp1,6 juta per bulan saat masih honorer.
Dengan status barunya, penghasilan kini menyesuaikan standar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Bom Suci
Meski kewajiban administrasi seperti pengisian buku kerja belum sepenuhnya diberlakukan karena kontrak baru belum diterbitkan, perubahan jam kehadiran sudah langsung diterapkan.
Harapan Diangkat Penuh Waktu
Fajar yang telah mengabdi sejak 2014 berharap suatu saat bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Status tersebut dinilai memberikan kepastian kontrak lebih panjang dan fasilitas yang lebih lengkap.
Perubahan skema PPPK paruh waktu di Bantul menjadi gambaran dinamika reformasi birokrasi di daerah.
Di satu sisi, kesejahteraan meningkat melalui penyesuaian gaji sesuai pendidikan.
Di sisi lain, tanggung jawab dan disiplin kerja juga diperketat.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Tinggal Tunggu PP Pusat!
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bantul berharap pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal.
Namun, aspirasi para PPPK paruh waktu untuk memperoleh status penuh waktu masih menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti.***




