POJOKSATU.id - Kabar terbaru soal gaji guru PPPK paruh waktu 2026 akhirnya terungkap.
Pemerintah resmi menerapkan skema baru bagi tenaga pendidik yang berstatus PPPK paruh waktu.
Tak sedikit guru honorer yang penasaran, apakah penghasilan mereka benar-benar naik?
Baca Juga: Ketua MPR Tanggapi Kasus Tewasnya Bocah di Tual Maluku Dipukul Helm Oknum Anggota Brimob
Bagaimana aturan jam kerjanya? Apakah tetap dapat THR dan gaji ke-13?
Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2026?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi untuk penataan tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal.
Baca Juga: Belum Bisa Membaca Alquran di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Hukum dan Cara Agar Tetap Raih Pahalanya
Status ini diperuntukkan bagi guru yang belum memenuhi kebutuhan formasi penuh waktu, tetapi tetap dibutuhkan oleh sekolah.
Dengan skema ini, guru tetap mendapatkan kepastian kerja dan penghasilan, meski jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.
Aturan Jam Kerja Guru PPPK Paruh Waktu
Salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah soal beban kerja.
Baca Juga: Aturan Kepala Sekolah Sudah Tegas, Kenapa Masih Kisruh?
Dalam skema terbaru 2026, jam kerja guru PPPK paruh waktu berkisar:
- 20 hingga 25 jam per minggu
- Rata-rata sekitar 4 jam per hari
Penjadwalan ditentukan oleh masing-masing instansi atau sekolah, disesuaikan kebutuhan pembelajaran.
Artinya, guru masih memiliki fleksibilitas untuk menjalankan aktivitas lain di luar jam tugas, selama tidak bertentangan dengan kewajiban sebagai tenaga pendidik.
Skema Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026
Bagaimana dengan penghasilannya?
Skema gaji guru PPPK paruh waktu 2026 menggunakan sistem proporsional.
Perhitungannya didasarkan pada jam kerja efektif dibanding standar ASN penuh waktu, lalu dikalikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Rumus sederhananya: (Jam Kerja / Jam Kerja Standar ASN) x UMP
Yang menarik, pemerintah menerapkan prinsip no reduction.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya saat masih berstatus honorer.
Baca Juga: Tak Banyak yang Paham, Ini Manfaat JKK Taspen bagi ASN Aktif
Estimasi gaji yang bisa diterima berkisar antara Rp2.300.000 hingga Rp5.700.000 per bulan, tergantung UMP masing-masing daerah.
Apakah Dapat THR dan Gaji ke-13?
Ini yang paling ditunggu.
Guru PPPK paruh waktu tetap mendapatkan:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji ke-13
- Perlindungan BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan termasuk JKK dan JKM
Baca Juga: SUPER HEMAT! Ide Olahan Telur Anti Bosan untuk Menu Sahur Puasa Ramadhan Anak Kos!
Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung secara proporsional sesuai penghasilan yang diterima.
Artinya, meski berstatus paruh waktu, hak dasar sebagai pegawai tetap diberikan.
Sumber Anggaran dan Peluang Naik Status
Perlu diketahui, pembayaran gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai seperti PPPK penuh waktu atau PNS.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ngamuk! Proyek Galian Kabel Tanpa Izin di Kaliabang Tengah Distop
Karena itu, kemampuan fiskal daerah ikut mempengaruhi implementasi kebijakan ini.
Namun ada kabar baik.
Guru PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi evaluasi dapat diprioritaskan menjadi PPPK penuh waktu.
Tentunya tanpa harus mengikuti seleksi dari awal, selama formasi dan anggaran tersedia.***




