POJOKSATU.id - Mendikdasmen Abdul Mu’ti membenarkan terkait dengan adanya kenaikan gaji guru di tahun 2025.

Namun untuk besaran kenaikannya masih dalam pengkajian.

Kenaikan gaji ini tidak didapatkan oleh semua guru, hanya yang memenuhi kriteria saja yang akan mendapatkannya.

Menurut Abdul Mu'ti kriteria guru yang mendapatkan kenaikan gaji adalah guru ASN yaitu PPPK dan juga PNS yang sudah tersertifikasi.

Di tahun 2025, peningkatan gaji guru memang menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu.

Di sisi lain bagaimana dengan nasib buruh? Mengingat bahwa kedua profesi ini memiliki peran penting dalam perkembangan masyarakat dan juga ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Skor Persija Jakarta vs Madura United 6 November 2024, Siapa yang Unggul?

Saat ini buruh meminta agar ada kenaikan upah minimum sebesar 10 persen.

Kenaikan gaji guruh tentunya akan disesuiakan dengan besaran UMP dan juga UMK di setiap daerah.

Namun pihak Kemnaker mengatakan bahwa dalam penentuan upah minimum, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ada.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah menginfokan bahwa kenaikan UMP dan juga UMK akan diumumkan pada akhir November ini.

Untuk UMP penetapan paling lambat di tanggal 21 November 2024.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Waspadai 7 Tanda Khodam Anda Berubah Menjadi Ancaman

Sementara untuk UMK di tanggal 30 November 2024.

Dan info terbaru bahwa untuk penetapan upah minimum ini tidak lagi menggunakan UU Cipta Kerja.

Karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan gugatan buruh terkait dengan penetapan upah minimum.***