POJOKSATU.id - Isu kesejahteraan guru honorer kembali menyita perhatian publik setelah berulang kali muncul fakta gaji yang jauh dari kata layak.
Di sejumlah daerah, guru honorer dilaporkan hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan.
Bahkan, pernah mencuat kasus ekstrem guru yang digaji hanya sekitar Rp60 ribu per bulan.
Baca Juga: Lagu yang Jadi Simbol Suatu Generasi, Dari Perlawanan Sosial hingga Ekspresi Diri Anak Muda
Angka ini jelas tak sebanding dengan peran strategis guru dalam mencetak kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Fakta di lapangan menunjukkan masalah ini bukan kasus tunggal.
Banyak guru honorer bekerja penuh waktu, mengajar puluhan siswa, namun hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa negara membiarkan situasi tersebut terjadi?
Akar Masalah Gaji Guru Honorer yang Sangat Rendah
Salah satu akar persoalan terletak pada status hukum guru honorer itu sendiri.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Unnes 2026, Ini Prediksi Tiap Jurusan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah secara tegas dilarang mengangkat dan menggaji tenaga honorer sebagai pegawai tetap.
Aturan ini dibuat untuk menata ulang sistem kepegawaian agar lebih tertib dan terukur.
Akibatnya, guru honorer yang masih ada saat ini berada di luar skema belanja pegawai negara.
Gaji mereka tidak bersumber langsung dari APBN untuk belanja pegawai, melainkan dari anggaran operasional sekolah.
Pada sekolah negeri, sumber utama dana ini berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan di sekolah swasta bergantung pada kemampuan yayasan.
Di sinilah masalah muncul.
Karena tidak ada standar nasional pengupahan guru honorer, besaran gaji sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.
Baca Juga: Rp36 Miliar Digelontorkan Pemkab Jombang, Ini Rincian Jaminan Kesehatan dan Sosial PNS hingga PPPK
Sekolah yang anggarannya terbatas akhirnya hanya mampu membayar guru dengan nominal sangat minim.
Mengapa Pemerintah Pusat Tidak Bisa Langsung Intervensi?
Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa pemerintah pusat tidak menetapkan standar gaji minimum bagi guru honorer.
Secara kewenangan, pemerintah pusat memang tidak memegang kendali langsung atas penggajian guru honorer.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dinilai Belum Cukup, Ini Alasan Pengadaan ASN Tingkat Instansi Perlu Dibuka Lagi
Setelah terbitnya UU ASN 2023, kewenangan rekrutmen dan pembayaran honorer berada di tingkat satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
Jika pusat memaksakan standar gaji tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan sekolah, risikonya justru lebih besar.
Sekolah bisa berhenti merekrut guru tambahan, yang pada akhirnya berdampak pada layanan pendidikan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya
Inilah dilema kebijakan yang membuat persoalan guru honorer sangat kompleks.
Dampak Psikologis dan Kualitas Pembelajaran
Gaji yang terlalu rendah berdampak langsung pada kondisi psikologis guru.
Tekanan ekonomi, pekerjaan sampingan, hingga rasa tidak dihargai dapat menurunkan motivasi mengajar.
Dalam jangka panjang, hal ini berpengaruh pada kualitas pembelajaran yang diterima siswa.
Guru yang seharusnya fokus mendidik terpaksa memikirkan kebutuhan hidup sehari-hari.
Situasi ini jelas bertentangan dengan cita-cita peningkatan mutu pendidikan nasional.
Strategi Realistis Bertahan di Tengah Keterbatasan
Di tengah kondisi sulit, sebagian guru honorer bertahan dengan mengikuti sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai jalan memperoleh tunjangan.
Pemerintah pusat juga mulai memberikan bantuan tunjangan bagi guru honorer, meski nilainya belum sepenuhnya menjawab persoalan utama.
Di sisi lain, dorongan kepada pemerintah daerah dan sekolah agar lebih transparan dan berpihak pada kesejahteraan guru menjadi kunci penting.
Tanpa perbaikan tata kelola di daerah, masalah gaji guru honorer akan terus berulang.***




