POJOKSATU.id – Isu gaji guru ASN 2026 kembali ramai dibahas seiring meningkatnya perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Banyak guru masih bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan gaji pokok, TPG, dan tamsil?
Kenapa ada yang menerima dua kali gaji pokok, sementara yang lain hanya mendapat tambahan Rp250 ribu?
Baca Juga: Apes, dr Tompi Ditipu Pasien, Pasangan WNA-WNI Belum Bayar usai Menjalani Operasi Plastik
Agar tidak terjadi salah hitung hak bulanan, penting bagi guru PNS maupun PPPK memahami struktur penghasilan resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Gaji Pokok Guru ASN, Hak Utama yang Dibayar Negara
Gaji pokok merupakan imbalan finansial utama yang diterima guru ASN setiap bulan.
Dasarnya merujuk pada Undang-Undang ASN Tahun 2014.
Besaran gaji pokok berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan status kepegawaian (PNS atau PPPK).
Baca Juga: Seleksi PNS SMA Unggul Garuda 2026! Cek Jadwal, Syarat, Formasi dan 4 Lokasi Penempatan
Artinya, tidak semua guru ASN menerima nominal yang sama.
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji pokoknya.
Gaji pokok ini dibayarkan rutin oleh negara melalui mekanisme APBN dan menjadi fondasi perhitungan berbagai tunjangan lainnya.
TPG 2026, Tambahan Setara 1 Kali Gaji Pokok
Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi komponen yang paling sering disalahartikan.
Banyak yang mengira guru bersertifikasi mendapat “gaji dobel penuh”.
Faktanya, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok, bukan total gaji keseluruhan.
Jika seorang guru memiliki gaji pokok Rp3 juta, maka TPG yang diterima juga Rp3 juta.
Namun tunjangan keluarga, tunjangan anak, atau tunjangan struktural tidak dihitung dalam komponen TPG.
Dengan kata lain, guru ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan menerima:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan melekat (keluarga/jabatan sesuai aturan)
3. TPG sebesar 1 kali gaji pokok
Baca Juga: BPJS Defisit Puluhan Triliun, Menkes Budi Tegaskan Kenaikan Iuran Tak Berdampak ke Masyarakat Miskin
Inilah yang sering disebut masyarakat sebagai “dua kali gaji”, meskipun secara teknis itu adalah gaji pokok ditambah tunjangan profesi.
Tamsil Rp250 Ribu, Untuk Guru ASN Belum Sertifikasi
Bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah memberikan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Nominalnya sebesar Rp250 ribu per bulan.
Tamsil bukan pengganti TPG dan tidak bisa diterima bersamaan dengan TPG.
Jika guru telah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik, maka tamsil otomatis tidak lagi diberikan dan diganti dengan TPG.
Skema ini menjadi dorongan agar guru segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) demi peningkatan kompetensi sekaligus kesejahteraan.
Siapa yang Menyalurkan Tunjangan Guru ASN?
Dalam mekanismenya, Kemendikdasmen berperan sebagai verifikator dan validator data guru penerima tunjangan.
Data yang telah valid kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Karena itu, validitas data sangat krusial.
Rekening tidak aktif, kesalahan NIK, atau ketidaksesuaian data Dapodik bisa menyebabkan tunjangan retur ke negara.
Baca Juga: BPJS Defisit Puluhan Triliun, Menkes Budi Tegaskan Kenaikan Iuran Tak Berdampak ke Masyarakat Miskin
Guru disarankan rutin mengecek:
1. Status sertifikasi
2. Kesesuaian data rekening
3. Keaktifan data di Dapodik
4. Beban mengajar sesuai ketentuan
Jangan Salah Hitung Hak Bulanan
Memahami perbedaan gaji pokok, TPG, dan tamsil bukan sekadar soal angka.
Ini berkaitan langsung dengan hak profesional guru sebagai ASN.
Guru bersertifikasi berhak atas TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Guru belum sertifikasi menerima tamsil Rp250 ribu. Semua itu di luar gaji pokok yang memang menjadi hak dasar ASN.
Baca Juga: Masjid Faisal di Islamabad, Ikon Arsitektur Tanpa Kubah dengan Kapasitas 100 Ribu Jamaah
Dengan memahami struktur ini, guru tidak mudah terjebak informasi simpang siur di media sosial.
Transparansi dan literasi regulasi menjadi kunci agar setiap rupiah hak bulanan diterima dengan tepat dan tanpa salah persepsi.
Isu gaji guru ASN 2026 memang sensitif, tetapi dengan pemahaman yang benar, guru dapat lebih fokus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran tanpa dibayangi kebingungan soal penghasilan.***




