POJOKSATU.ID — Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem gaji guru, termasuk bagi yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam kebijakan terbaru, para guru PPPK paruh waktu sekarang dapat menerima gaji ganda yang berasal dari APBD dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Teken Kerja Sama dengan 9 Pengembang di Karawang

Keputusan ini diambil setelah adanya kerjasama antara Kemendikdasmen dan Kemendagri, dengan memastikan keberlangsungan pendapatan guru PPPK meskipun mereka bekerja secara paruh waktu.

"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru PPPK yang mengabdi secara paruh waktu. Gaji mereka kini terjamin dari lebih dari satu sumber," jelas Abdul Mu’ti, pada Senin, 3 November 2025.

Abdul Mu'ti menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu, yang sebelumnya dianggap rentan secara finansial.

Baca Juga: Dr Julie Ekasari Masuk Daftar World’s Top 2 Persen Scientists 2025, Bukti Ilmuwan Indonesia Tak Kalah di Panggung Dunia

"Dengan adanya kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa setiap guru, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, menerima hak yang setara," tambahnya.

Sebelumnya, guru PPPK paruh waktu sering kali menghadapi masalah dalam hal penggajian yang tidak stabil, terutama karena tergantung pada satu anggaran daerah atau pusat.

BOSP digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan di satuan pendidikan, termasuk kesejahteraan guru yang terlibat dalam proses belajar mengajar.

Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025, Cair Satu November, tapi Belum Ada Kenaikan

Menteri Abdul Mu'ti juga berharap agar kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok Indonesia.

"Kami akan terus berupaya memastikan bahwa semua tenaga pengajar mendapatkan hak yang pantas," tutup Abdul Mu'ti.***