POJOKSATU.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan satu isu langsung mencuri perhatian: gaji dosen diminta minimal setara upah minimum.

Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 digelar Selasa, 21 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai pihak terkait.

Yang dibahas bukan perkara kecil. Ini soal penghidupan orang-orang yang setiap hari mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, tetapi masih banyak yang hidup dalam ketidakpastian.

Baca Juga: Hadapi Adhyaksa FC, PSMS Targetkan Tutup Laga Kandang Pamungkas Musim Ini dengan Kemenangan

MK Dengar Keluhan Soal Penghasilan Dosen

Perwakilan CALS, Susi Dwi Harijanti, menyampaikan bahwa ketidakjelasan penghasilan dosen dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Akibatnya, kesejahteraan dosen terancam. Bila kesejahteraan terganggu, maka dampaknya bisa merembet ke kualitas pengajaran dan penelitian di perguruan tinggi.

Masalah ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut mandat negara dalam menjamin kehidupan layak bagi profesi strategis.

Baca Juga: Kontrak Berakhir Hari Ini, Lucas Resmi Hengkang dari Agensi SM Entertainment

Usulan Gaji Dosen Minimal Setara UMR

Salah satu poin paling menyita perhatian adalah tafsir terhadap kata “gaji” dalam Pasal 52 ayat (3).

CALS menilai kata tersebut seharusnya dimaknai sebagai penghasilan yang mencakup:

  • Gaji pokok sekurang-kurangnya setara upah minimum di wilayah kampus berada

  • Tunjangan yang melekat pada gaji

  • Tunjangan profesi

  • Tunjangan fungsional

  • Tunjangan khusus

  • Tunjangan kehormatan

  • Tambahan berbasis prestasi kerja

Baca Juga: Layanan Adminduk Kota Bandung Terintegrasi dari Lahir hingga Wafat, Kepuasan Warga Tembus 84,3 Persen

Artinya, dosen tidak cukup hanya diberi gaji nominal tanpa standar kelayakan yang jelas.

Banyak Dosen Harus Cari Kerja Tambahan

Dalam sidang, disampaikan bahwa ketiadaan batas minimum penghasilan membuat banyak dosen harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Fenomena ini lama jadi rahasia umum. Ada dosen yang mengajar di beberapa kampus sekaligus, mengambil proyek tambahan, hingga pekerjaan lain di luar akademik agar dapur tetap menyala.

Ketika tenaga dan fokus terpecah, kualitas tridharma perguruan tinggi tentu ikut terdampak.

Profesi Dosen Bisa Kehilangan Daya Tarik

CALS juga menilai jika penghasilan dosen terus tidak jelas, profesi ini bisa makin ditinggalkan generasi muda berkualitas.

Baca Juga: Bank BCA Menjadi Saham yang Paling Banyak Dilepas Asing, IHSG Melemah Lebih dari 3 Persen

Dampak jangka panjangnya:

  • Kekurangan dosen berkualitas

  • Riset dan inovasi terhambat

  • Perguruan tinggi kalah bersaing secara global

  • Mutu pendidikan tinggi menurun

Jika ini dibiarkan, yang rugi bukan hanya dosen, tetapi mahasiswa dan masa depan bangsa.

Pemohon Nilai Beban Kerja Tak Seimbang dengan Penghasilan

Permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah.

Baca Juga: Profil UM Metro, Kampus Muhammadiyah yang Terus Berkembang dan Siap Hadapi Masa Depan

Mereka menilai kompensasi terhadap dosen dan tenaga pendidik belum sebanding dengan:

  • Pengabdian profesi

  • Beban kerja akademik

  • Kualifikasi pendidikan tinggi

  • Tanggung jawab sosial sebagai pendidik

Menurut pemohon, dosen seharusnya dihargai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Nasib Dosen Jangan Bergantung pada Kebijakan Sepihak

Dalam argumentasi sidang juga disorot bahwa nasib dosen tidak semestinya hanya bergantung pada kebijakan pejabat kampus atau yayasan.

Baca Juga: Film “Para Perasuk” Tembus Sundance 2026, Kisah Ambisi dan Spiritualitas Anak Desa

Sebab kebijakan seperti itu bisa berbeda-beda, subjektif, dan sering kali membuat hubungan kerja menjadi timpang.

Padahal profesi dosen memegang peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ironis jika yang mencetak sarjana justru hidup dalam ketidakpastian.

Publik Menunggu Putusan MK

Sidang ini menjadi perhatian luas karena menyentuh akar persoalan pendidikan tinggi Indonesia. Jika ada kejelasan standar gaji, maka bukan hanya dosen yang terbantu, tapi ekosistem kampus secara keseluruhan.

Baca Juga: Semangat Guru MTsN 2 Padang Ikuti Pelatihan Kurikulum Berbasis Cinta, Terapkan Pembelajaran Humanis

Selama ini dosen diminta menghasilkan lulusan hebat, jurnal bereputasi, inovasi bermanfaat, dan pengabdian tanpa henti. Namun pertanyaan sederhananya belum juga selesai: apakah mereka sudah hidup layak? ***