POJOKSATU.ID — Di tengah gelombang PHK yang makin marak, muncul polemik serius.
Gaji karyawan yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dikecilin oleh perusahaan.
Praktik ini bisa membuat pekerja merugi besar saat terkena PHK terutama terkait klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) maupun saldo JHT (Jaminan Hari Tua).
BPJS Ketenagakerjaan menghitung banyak manfaat sosial berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Razia Hari Kedua Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Sisir Kawasan Jembatan Dua
Untuk program JKP, PP No. 6 Tahun 2025 menegaskan bahwa dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS, dan ada batas atas maksimal Rp 5 juta.
Artinya, jika perusahaan mencatat gaji Anda lebih rendah dari yang sebenarnya diterima.
Misalnya memasukkan angka fiktif di laporan BPJS, maka manfaat JKP Anda saat PHK akan jauh lebih kecil.
Dengan aturan baru di PP 6/2025, pekerja yang kena PHK bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP 60% dari gaji terakhir selama maksimal 6 bulan.
Baca Juga: Penyidik KPK Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Ada Apa di Balik Diamnya KPK?
Namun, gaji terakhir yang dihitung adalah gaji yang dilaporkan ke BPJS, bukan gaji riil di slip gaji.
Jika upah yang dilaporkan rendah, maka 60% dari angka rendah itulah yang akan Anda dapatkan.
Selain itu, jika gaji Anda sebenarnya di atas Rp 5 juta, hanya Rp 5 juta dasar yang dihitung untuk JKP.
Ini bisa jadi kerugian besar bagi sebagian pekerja.
Tidak hanya JKP, JHT pun bisa terpengaruh.
Iuran JHT ditanggung bersama oleh karyawan (2%) dan perusahaan (3,7%) dari upah yang dilaporkan.
Jika perusahaan sengaja mencatat upah rendah, maka iuran bulanan yang disetorkan ke JHT menjadi kecil, dan akhirnya saldo JHT Anda tidak berkembang optimal.
Padahal JHT adalah tabungan jangka panjang untuk hari tua Anda.
Praktik mencatat upah rendah pada BPJS bisa masuk wilayah pelanggaran.
Baca Juga: Fakta Seputar Proses Pencairan TPG yang Jarang Dijelaskan ke Guru! Ini Mekanisme Sebenarnya
Pihak pekerja harus waspada dan melakukan pengecekan secara rutin.
Minta HR untuk menunjukkan berapa gaji yang dilaporkan ke BPJS, atau cek status iuran Anda melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, karyawan bisa melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan hak advokasi melalui serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan.
Solusi dan Saran untuk Pekerja
1. Pantau Laporan Iuran
Cek gaji yang dilaporkan ke BPJS lewat slip iuran atau konfirmasi ke HR.
Baca Juga: UIN Jakarta Masuk 42 Kampus Terbaik Indonesia, Kuasai Peringkat Asia dan Bidang Studi Dunia
2. Gunakan Aplikasi Resmi
Manfaatkan aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat saldo JHT dan catatan iuran.
3. Laporkan Jika Ada Ketidaksesuaian
Bila ada indikasi upah yang direkayasa, ajukan protes secara formal ke perusahaan dan BPJS.
4. Gabung ke Serikat Pekerja
Serikat bisa memperkuat posisi tawar karyawan ketika negosiasi atau melaporkan pelanggaran.
Gaji riil dan gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa sangat berbeda dan itu bukan masalah kecil.
Baca Juga: SKP dan RHK Menentukan Besaran TPP ASN, Ini Penjelasan Regulasi Nasional dan Daerah
Pengurangan upah lapor bisa mengikis manfaat jaminan sosial penting seperti JKP dan JHT ketika Anda sangat membutuhkannya.
Untuk melindungi hak sendiri, pekerja harus aktif mengecek laporan BPJS dan siap mengadvokasi jika terjadi manipulasi.***




