POJOKSATU.ID - Isu soal potongan gaji untuk Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ramai diperbincangkan pekerja kantoran.
Banyak karyawan mengira seluruh iuran JHT dipotong dari gaji bulanan, padahal faktanya tidak demikian.
Lalu sebenarnya berapa besar iuran JHT yang harus dibayar pekerja kantoran dan berapa porsi yang ditanggung perusahaan?
JHT merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan jaminan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau kondisi tertentu lainnya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Catat! Tanggal 10 Februari 2026 Hari Terakhir Perbaikan Data di Info GTK!
Program ini bersifat wajib bagi pekerja formal, termasuk karyawan swasta dan pekerja kantoran.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, total iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen dari upah bulanan.
Namun angka tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja.
Skema pembagiannya sudah diatur secara jelas agar tidak memberatkan karyawan.
Baca Juga: TPG Guru Cair Ganda Februari 2026, Ada yang Terima hingga Rp18 Juta
Dari total 5,7 persen tersebut, pekerja hanya menanggung 2 persen yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
Sementara 3,7 persen sisanya menjadi kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.
Artinya, kontribusi perusahaan justru lebih besar dibanding potongan yang diterima karyawan.
Sebagai contoh, jika seorang pekerja kantoran memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka potongan JHT dari gaji karyawan hanya sebesar Rp100 ribu.
Di sisi lain, perusahaan wajib menyetorkan tambahan iuran sebesar Rp185 ribu.
Total iuran JHT yang masuk ke rekening BPJS Ketenagakerjaan pekerja tersebut menjadi Rp285 ribu setiap bulan.
Dana JHT yang terkumpul ini tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui instrumen investasi yang aman.
Baca Juga: Rakornas Pembangunan 2026 Digelar, Ini Fokus Utama Pemerintah ke Depan
Hasil pengembangan tersebut akan menambah saldo JHT pekerja, sehingga nilai yang diterima di masa depan bisa lebih besar dibanding total iuran yang disetorkan.
Manfaat JHT dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau dalam kondisi tertentu seperti meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Selain itu, sebagian saldo JHT juga dapat dicairkan dengan persentase tertentu setelah kepesertaan mencapai masa minimal, sesuai aturan terbaru yang berlaku.
Penting bagi pekerja kantoran untuk memahami detail iuran ini agar tidak muncul kesalahpahaman terkait potongan gaji.
Baca Juga: Fantastis! Ini Deretan Flyover Termahal di Indonesia, Ada yang Nilainya Triliunan
Dengan mengetahui bahwa sebagian besar iuran justru ditanggung perusahaan, pekerja diharapkan lebih tenang dan memahami bahwa JHT adalah bentuk investasi jangka panjang untuk keamanan finansial di masa depan.
Di sisi lain, perusahaan juga wajib patuh dalam menyetorkan iuran tepat waktu.
Keterlambatan atau kelalaian pembayaran dapat merugikan pekerja dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan.
Dengan memahami skema iuran JHT secara utuh, pekerja kantoran dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan serta memastikan hak-haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi.***




