POJOKSATU.ID - Besaran gaji dan insentif guru PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.

Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, penghasilan yang diterima guru PPPK paruh waktu dinilai masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Meskipun secara aturan sudah memenuhi ketentuan minimum pemerintah.

Kondisi tersebut mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang untuk terus mengupayakan penambahan insentif.

Baca Juga: Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Terima Gaji Rp 2,72 Juta per Bulan, Ini Fakta Lengkapnya

Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah.

 

Insentif PPPK Paruh Waktu Dinilai Belum Ideal

Kepala Disdik Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami keluhan para guru PPPK paruh waktu terkait besaran insentif yang diterima saat ini.

Menurutnya, keluhan tersebut wajar mengingat beban kerja dan tanggung jawab guru tidak jauh berbeda dengan guru lainnya.

Eka Ganjar menegaskan, upaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dilakukan atas perintah langsung Bupati Sumedang.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?

Aspirasi tersebut pun telah dan akan terus disampaikan kepada pemerintah pusat dan kementerian terkait.

 

Ketentuan Insentif Sesuai Aturan Kemendagri

Secara regulasi, insentif guru PPPK paruh waktu telah mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Aturan tersebut menetapkan bahwa insentif minimal harus setara dengan penghasilan saat guru masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Di Kabupaten Sumedang, tidak ada guru PPPK paruh waktu yang menerima insentif di bawah Rp 720 ribu per bulan.

Meski demikian, angka tersebut diakui masih jauh dari harapan para guru jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan kontribusi mereka di sekolah.

 

TPG Jadi Penopang Penghasilan Guru

Dari sekitar 1.400 guru PPPK paruh waktu di Sumedang, sekitar 1.100 orang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Ibadah Stres

Guru yang telah bersertifikat ini berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.

Besaran TPG yang diterima rata-rata sekitar Rp 2 juta per bulan.

Tunjangan ini menjadi penopang utama penghasilan guru PPPK paruh waktu di tengah kecilnya insentif dari pemerintah daerah, meskipun tetap dirasakan belum sepenuhnya mencukupi.

 

Anggaran Daerah Jadi Tantangan Utama

Pemkab Sumedang pada tahun 2026 telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 miliar untuk pembayaran insentif guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Ramai Menu MBG Apel dan Ubi Dinilai Tak Masuk Akal, SPPG Tegalmulya Resmi Ditutup Sementara

Namun, kemampuan fiskal daerah tengah menghadapi tekanan serius.

Total APBD Sumedang mengalami penurunan hingga Rp 204 miliar.

Kondisi ini membuat ruang fiskal untuk menambah insentif menjadi sangat terbatas, meskipun kebutuhan di lapangan semakin mendesak.

Upaya Cari Solusi Bersama Pemerintah Pusat

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Disdik Sumedang menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna membantu pembayaran honor guru PPPK paruh waktu.

Selain itu, dukungan dari pemerintah pusat melalui TPG dan kebijakan afirmatif lainnya diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan guru secara bertahap.

Baca Juga: INFO KOMCAD! 4.000 ASN Jakarta Akan Menjalani Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan

Meski telah memenuhi ketentuan minimum pemerintah, insentif guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang masih dinilai belum layak.

Disdik Sumedang terus memperjuangkan penambahan insentif di tengah keterbatasan APBD, dengan mengandalkan dukungan pemerintah pusat, optimalisasi BOSP.

Serta TPG sebagai solusi jangka menengah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.***