POJOKSATU.id — Mengingat target nasional seluruh proses penerimaan siswa dan guru Sekolah Rakyat harus rampung sebelum 15 Juli 2025, perhatian publik mulai tertuju pada skema rekrutmen dan status kepegawaian guru-guru yang bertugas di Sekolah Rakyat.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggenjot penyelesaian seleksi dan penempatan ASN PPPK untuk mendukung jalannya pendidikan berbasis asrama di daerah rentan sosial.
Di tengah antusiasme dimulainya Sekolah Rakyat, muncul pertanyaan: apakah guru Sekolah Rakyat setara dengan guru sekolah formal?
Bagaimana status ASN nya? Siapa yang menggaji mereka, dan apakah mereka masuk ke dalam sistem Dapodik?
Berikut ulasan lengkap perbedaan mendasar dan teknis antara guru Sekolah Rakyat dan guru Sekolah Formal, termasuk tanggung jawab kelembagaan, status administratif, hak tunjangan, hingga peluang mengajar di sekolah formal.
Sekolah Rakyat
Seperti diketahui, Sekolah Rakyat merupakan program khusus dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak dari kelompok rentan, seperti anak jalanan, anak yatim, dan kelompok marjinal lainnya.
Keberadaan sekolah ini tidak terdata di bawah Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikdasmen, melainkan dalam sistem sosial berbasis asrama rehabilitasi sosial.
Para guru yang ditugaskan dalam program ini disebut guru Sekolah Rakyat, dan meskipun mereka adalah guru PPPK, namun status ASN mereka berada di bawah naungan Kemensos, bukan Kemendikdasmen.
Sebaliknya, guru sekolah formal merupakan guru yang mengajar di TK, SD, SMP, SMA, atau SMK yang terdaftar di Kemendikdasmen.
Mereka direkrut melalui jalur ASN PPPK atau PNS melalui seleksi nasional SSCASN, dan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Status Guru Sekolah Rakyat Masuk Dapodik?
Salah satu pertanyaan krusial adalah apakah guru Sekolah Rakyat tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan apakah mereka berhak atas tunjangan seperti guru sekolah formal.
Penjelasan administratifnya adalah sebagai berikut:
-
Guru Sekolah Rakyat tidak otomatis terdaftar di Dapodik, karena satuan kerja mereka bukan sekolah formal, melainkan asrama sosial pendidikan.
-
Mereka diangkat oleh Kemensos dan menjalankan tugas berdasarkan kebutuhan pelayanan sosial, bukan berdasarkan struktur pendidikan formal.
-
Namun, jika di kemudian hari guru tersebut juga mengajar di sekolah formal (misalnya SD negeri desa terdekat), maka bisa saja dicatat di Dapodik dan menerima tunjangan seperti guru sekolah umum.
-
Hak atas tunjangan profesi tetap diberikan melalui mekanisme internal Kemensos, asalkan guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Sehingga:
-
TPG dan tunjangan kinerja bisa diperoleh meski tidak terdaftar di Dapodik, selama Kemensos menyediakannya sebagai bagian dari skema ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru.
-
Jika masuk Dapodik, mereka juga bisa menerima tunjangan dari Kemendikbud, terutama jika ikut mengajar di satuan pendidikan formal.
Perbandingan Guru Sekolah Rakyat vs Guru Sekolah Formal
| Aspek | Guru Sekolah Rakyat | Guru Sekolah Formal |
|---|---|---|
| Instansi Penanggung Jawab | Kementerian Sosial (Kemensos) | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) |
| Status Kepegawaian | PPPK Jabatan Fungsional (JF), kontrak Kemensos | PPPK atau PNS, sesuai formasi Kemendikdasmen |
| Tempat Mengajar | Asrama sosial pendidikan non-formal | Sekolah negeri atau swasta formal |
| Basis Data (Dapodik) | Tidak otomatis masuk | Tercatat langsung |
| Boleh Mengajar di Sekolah Formal? | Boleh jika diizinkan kontrak & sekolah | Sudah mengajar di sekolah formal |
| Sasaran Peserta Didik | Anak rentan sosial, marjinal, miskin | Anak-anak umum usia sekolah |
| Kurikulum | Adaptif & kontekstual, berbasis sosial | Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013 |
| Sistem Rekrutmen | Seleksi via Kemendikbud (adm) + tes lanjutan di Kemensos | Seleksi via SSCASN Kemendikdasmen |
| Status ASN | ASN Non-PNS (PPPK) melalui Kemensos | ASN PNS atau PPPK dari Kemendikdasmen |
| Tunjangan Profesi (TPG) | Dapat via Kemensos, syarat: PPG | Dapat via Kemendikdasmen, syarat: PPG |
| Tunjangan Kinerja (TPP) | Dapat, tergantung Kemensos | Dapat, tergantung instansi daerah |
Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, guru Sekolah Rakyat yang diangkat menjadi PPPK JF akan mendapatkan:
-
Gaji Pokok Gol IX: Rp 3.203.600
-
Tunjangan Profesi (TPG): ± Rp 3,2 juta
-
Tunjangan Keluarga & Anak: ± Rp 640 ribu
-
Tunjangan Fungsional & Beras: ± Rp 400 ribu
-
Tunjangan Kinerja (TPP): bervariasi, ± Rp 1–2 juta
Estimasi total: ± Rp 8–10 juta per bulan
Dua Jalur ASN, Dua Arah Pengabdian
Guru Sekolah Rakyat dan guru sekolah formal memiliki jalur ASN yang berbeda: satu berbasis sosial melalui Kemensos, satu berbasis pendidikan formal melalui Kemendikdasmen.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Kemensos Dimulai 14 Juli di 100 Titik, Total Siswa 9.755, Mensos Sampaikan Kabar Baru
Namun keduanya sama-sama mengabdi untuk mencerdaskan generasi bangsa.
Bagi para guru, ini adalah peluang besar.
Baik di jalur Sekolah Rakyat maupun sekolah formal, pengabdian adalah panggilan utama—dan kini, keduanya diakui secara struktural dan finansial oleh negara.
Guru Sekolah Rakyat membina anak-anak marjinal di asrama sosial terpadu Kemensos, dengan status ASN PPPK JF non-formal.
Jika ada pertanyaan atau ada pengalaman berbeda di lapangan, tuliskan komentar di bawah ya, agar menjadi referensi bagi para guru lainnya.***
Silahkan akses informasi melalui apps kami:
Ikuti artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




