POJOKSATU.ID - Keluhan datang dari aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mereka yang sedang bertugas di kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Lingga.

Hingga pertengahan Januari 2026, gaji yang seharusnya mereka terima belum juga cair secara menyeluruh.

Tak hanya gaji Januari 2026, tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Desember 2025 pun belum dibayarkan.

Baca Juga: THR PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Ada, tapi Hati-Hati! Dua Kondisi Ini Bisa Menggugurkan Hak, Ini Penjelasannya

Kondisi ini, membuat banyak pegawai mengaku resah, apalagi gaji menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 

Gaji dan TPP Tak Kunjung Masuk

Beberapa ASN yang ditemui mengaku sudah menunggu cukup lama. Idealnya, gaji Januari diterima di awal bulan.

Sementara itu, TPP Desember mestinya cair sebelum atau sesaat setelah pergantian tahun.

“Sudah masuk pertengahan Januari, tapi gaji belum masuk juga. TPP Desember tahun lalu juga belum kami terima,” ujar salah satu ASN kelurahan di Lingga.

Baca Juga: Resmi Dilantik, 13.970 PPPK Paruh Waktu di Bima Diharapkan Dapat Tingkatkan Disiplin Kerja, Ini Lengkapnya

Menurut mereka, keterlambatan ini bukan hanya berdampak pada kondisi ekonomi.

Tetapi juga, menimbulkan beban psikologis. Apalagi, pengeluaran rumah tangga tetap berjalan seperti biasa.

Pelayanan Publik Tetap Jalan

Meski gaji dan TPP belum dibayarkan, para ASN dan PPPK memastikan tugas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Dari mulai, pelayanan administrasi, pengurusan dokumen kependudukan.

Nah hingga pelayanan di tingkat kecamatan tetap dilakukan seperti hari-hari normal.

“Kami tetap bekerja seperti biasa, melayani masyarakat. Tapi jujur saja, kami juga butuh kejelasan karena gaji itu hak kami,” kata seorang pegawai kecamatan.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Cara Cek dan Download NPWP Baru Berbasis NIK di Coretax DJP, Ini Lengkapnya

Para pegawai berharap pemerintah daerah bisa memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan aparatur.

 

Aparatur Desa Alami Hal Serupa

Tidak hanya ASN dan PPPK, aparatur desa di wilayah Kabupaten Lingga juga mengeluhkan hal yang sama.

Mereka menyebut sudah dua bulan terakhir belum menerima gaji dan tunjangan.

Kondisi ini, membuat sebagian aparatur desa harus memutar otak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Pemkab Batang Perpanjang SK Guru PPPK Tahun 2020, Kinerja Baik Bisa jadi Pertimbangan Utama

Ada yang terpaksa berutang, bahkan ada yang mengandalkan bantuan keluarga.

“Kami di desa juga sama, belum gajian dua bulan. Padahal tanggung jawab tetap ada,” ungkap salah satu aparatur desa.

 

Belum Ada Penjelasan Resmi Pemkab

Pemerintah Kabupaten Lingga belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji ASN, PPPK, aparatur desa, maupun TPP.

Ketiadaan penjelasan ini membuat para pegawai berharap ada komunikasi yang lebih jelas dari pemerintah daerah.

Mereka menilai, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

 

Harapan Pegawai

Para ASN, PPPK, dan aparatur desa di Lingga berharap pembayaran gaji dan TPP bisa segera direalisasikan.

Baca Juga: Panduan Resmi, Ini Cara Mengatasi NIP PPPK Paruh Waktu Invalid di Dapodik Terbaru, Simak Penjelasannya

Selain itu, mereka juga meminta adanya kepastian jadwal pembayaran agar kejadian serupa tidak terus terulang di masa mendatang.

Menurut mereka, kesejahteraan aparatur sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik.

Jika kebutuhan dasar pegawai terpenuhi, pelayanan kepada masyarakat pun bisa berjalan lebih optimal.

Baca Juga: Menkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Perubahan Pentingnya

Demikian keterlambatan pembayaran gaji dan TPP ASN, PPPK.

Serta aparatur desa di Kabupaten Lingga menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada kehidupan pegawai.

Meskipun itu pelayanan publik tetap berjalan, pemerintah daerah diharapkan segera memberikan solusi dan penjelasan resmi agar keresahan tidak terus berlarut.***