POJOKSATU.id - Wacana perubahan skema penggajian guru kembali menguat menjelang 2026. Pemerintah tengah mematangkan penerapan Single Salary bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik.
Jika skema ini benar-benar diberlakukan, maka satu kebiasaan lama yang selama ini melekat pada kehidupan guru akan segera ditinggalkan yakni pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) per triwulan.
Selama bertahun-tahun, TPG menjadi tumpuan peningkatan kesejahteraan guru bersertifikasi.
Namun, mekanisme pencairannya kerap menimbulkan persoalan.
Baca Juga: Hak Cuti PPPK Sering Dipertanyakan, Begini Penjelasan Aturannya
Jadwal yang tidak seragam antardaerah, proses administrasi yang berbelit, hingga keterlambatan pembayaran rapelan menjadi cerita yang berulang hampir setiap tahun anggaran.
Melalui konsep Single Salary, pemerintah menawarkan skema yang lebih sederhana sekaligus menjanjikan kepastian.
Gaji pokok dan seluruh tunjangan, termasuk tunjangan profesi, tidak lagi dibayarkan terpisah.
Semua komponen dilebur menjadi satu penghasilan bulanan yang diterima guru secara rutin.
Dengan sistem ini, guru tidak perlu lagi menunggu tiga bulan sekali untuk menikmati hak sertifikasinya.
Baca Juga: Istilah KPD di Cek Bansos Sering Muncul, Ini Arti dan Fungsinya
Setiap awal bulan, penghasilan diterima secara utuh dalam satu kali transfer, sebagaimana sistem penggajian profesional di sektor lain.
Perubahan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah mengakhiri persoalan klasik keterlambatan tunjangan sekaligus mengurangi ketimpangan kesejahteraan guru di berbagai daerah.
Selama ini, kemampuan fiskal daerah dan kecepatan administrasi sering kali memengaruhi waktu pencairan TPG, meski regulasi berlaku secara nasional.
Tak hanya soal waktu pembayaran, Single Salary juga membawa perubahan pada cara penentuan besaran gaji.
Baca Juga: Kabar Baik Guru Madrasah, Tunjangan Profesi 2025 Resmi Naik dan Bisa Dicek di EMIS 4.0
Skema baru tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada golongan dan masa kerja, melainkan menggunakan sistem grade dan level jabatan.
Penilaian kinerja, beban tugas, serta pengembangan kompetensi menjadi variabel penting dalam menentukan penghasilan bulanan guru.
Artinya, pendapatan guru ke depan bersifat lebih dinamis.
Guru dengan kinerja baik, disiplin tinggi, dan aktif meningkatkan kualitas pembelajaran berpeluang memperoleh penghasilan yang terus meningkat seiring kenaikan grade.
Baca Juga: Gaji PPPK Tak Diterima Utuh, Ini Potongan Wajib yang Berlaku Setiap Bulan
Sebaliknya, guru yang stagnan dalam kinerja berpotensi menerima penghasilan yang tidak mengalami banyak perubahan.
Sebagai ilustrasi, pada level awal, penghasilan guru dalam skema gabungan gaji dan tunjangan diperkirakan berada di kisaran jutaan rupiah per bulan.
Nilai tersebut akan bertambah secara bertahap mengikuti jenjang jabatan dan capaian kinerja yang terukur.
Bagi banyak guru, sistem ini dipandang sebagai angin segar.
Baca Juga: Penantian Guru Terjawab, Tunjangan Profesi 100 Persen Cair Bertahap di Berbagai Daerah
Stabilitas pendapatan bulanan membuat perencanaan keuangan menjadi lebih sehat tanpa harus bergantung pada rapelan triwulan.
Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi.
Tuntutan profesionalisme semakin tinggi, sementara sekolah dan pengawas ditantang menyusun mekanisme penilaian kinerja yang objektif, transparan, dan berbasis data.
***



