POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para honorer, kini mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dengan status ini, mereka resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meninggalkan status "pegawai abu-abu" yang tidak memiliki kepastian.

Dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun

Selain itu akan terus diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Per September Tunjangan PNS Golongan ini Cair, dan 3 Jenis Tunjangan Lainnya Siap Diterima !

Selain itu, mereka juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target yang ada dalam perjanjian kerja.

Penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara triwulan dan tahunan, berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan penting untuk perpanjangan kontrak, atau bahkan promosi menjadi PPPK penuh waktu.

Terkait dengan upah, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji paling sedikit sebesar yang mereka terima saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Baca Juga: SKTP TPG Juli Desember Belum Terbit? Ini Cara Mudah Cek Status Verifikasi di Info GTK

Dapat juga disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah mereka bekerja.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan upah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan bagi para honorer yang telah mengabdi.***

 

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala