Pojoksatu.id - Pemerintah memastikan kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Mulai tahun anggaran mendatang, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan menerima tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi yang akan dibayarkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendorong kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Kumpulan Ringkasan dan Review Materi Pembelajaran SD Kelas 1-3 Berdasarkan Kurikulum Merdeka dan K13
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan bahwa kebijakan baru ini tertuang dalam rancangan kebijakan anggaran tahun depan.
Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi tersebut akan dibayarkan secara penuh, masing-masing satu kali dalam komponen THR dan satu kali dalam gaji ke-13.
Artinya, selain menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (bagi yang berhak), guru bersertifikat juga akan memperoleh tunjangan profesi dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Mengenal Personal Color untuk Memilih Warna Outfitmu, Gak Salah Pilih Lagi dan Siap Tampil Kece!
Selama ini, tunjangan sertifikasi guru hanya dibayarkan 12 kali dalam satu tahun atau setiap bulan, tanpa tambahan pada momen pencairan THR maupun gaji ke-13.
Dengan adanya kebijakan baru ini, total tunjangan profesi guru akan naik menjadi 14 kali dalam setahun.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut baik langkah tersebut.
Baca Juga: Ironis, Hinterland Metropolitan yang Memprihatinkan
Dalam keterangan resmi, pihak kementerian menyebut kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang sudah memenuhi syarat sertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek menegaskan bahwa penambahan ini diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru yang telah menjalankan tugas profesionalnya.
Selain itu, peningkatan tunjangan juga diharapkan mampu memotivasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi serta kualitas pembelajaran di sekolah.
Adapun mekanisme pencairan akan mengikuti jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 yang biasanya dilakukan menjelang Idulfitri dan pertengahan tahun.
Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan peraturan teknis di wilayah masing-masing agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu.
Sementara itu, para guru menyambut positif kebijakan ini. Meski belum diumumkan secara resmi dalam peraturan pemerintah, rencana tersebut sudah masuk dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek.
Jika tidak ada perubahan, kebijakan tambahan tunjangan dua bulan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan berdampak positif terhadap mutu pendidikan nasional.
Pemerintah menegaskan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik menjadi salah satu prioritas dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. ***




