POJOKSATU.id - Kabar bahagia datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya membenarkan adanya kenaikan gaji bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, mulai efektif 1 November 2025.

Namun jangan buru-buru bersorak, sebab uang kenaikan gaji itu belum langsung masuk rekening di awal bulan.

Baca Juga: Stop Menghafal! Kuasai 3 Pilar Visi-Misi Guru Inovatif Ini, Dijamin Lancar Saat Wawancara PPG!

Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diundangkan dan menjadi dasar penyesuaian penghasilan aparatur negara.


Kenaikan Berlaku Mulai November, Tapi Cair Belakangan

Menurut laporan Kementerian Keuangan, penyesuaian gaji baru mulai dihitung per 1 November 2025.

Namun pembayarannya dilakukan secara rapel pada pertengahan bulan yang sama.

Artinya, ASN, TNI, dan Polri akan menerima selisih kenaikan dalam satu kali pembayaran rapel, bukan langsung pada gaji pokok awal bulan.

Baca Juga: Polisi Ciduk Dua Remaja di Tangsel yang Hendak Tawuran, Sajam dan Air Keras Diamankan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hal ini dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, 9 November 2025 pukul 11.00 WIB.

“Kenaikan gaji ASN memang mulai berlaku per 1 November 2025, namun mekanisme pencairannya dilakukan serentak melalui sistem rapel agar tertib administrasi,” ujar Purbaya.

Keterangan tersebut juga selaras dengan unggahan resmi akun Instagram @taspen pada 9 November 2025, yang menulis:

Baca Juga: Oknum ASN Kabupaten Tangerang Ketahuan Edarkan Ganja, Sudah Seminggu Tak Masuk Kerja

“Pencairan rapel gaji pensiunan resmi akan cair pada bulan November 2025.”

Unggahan ini sekaligus menepis isu liar di media sosial tentang pencairan gaji yang disebut sudah bisa diakses sejak awal bulan.


Rincian Kenaikan dan Dasar Hukumnya

Mengacu pada lampiran Perpres 79/2025, penyesuaian gaji ASN berlaku dengan kisaran:

1. Golongan I–II naik sekitar 8%,

2. Golongan III naik 10%,

3. Golongan IV naik hingga 12%.

Baca Juga: 175 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi Sepanjang 2025, Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar!

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.

Kemenkeu menyebut, penyesuaian ini juga mempertimbangkan beban fiskal dan keseimbangan keuangan pusat-daerah.

Namun, untuk pensiunan ASN, PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada regulasi final terkait besaran dan jadwal kenaikan.

Dalam klarifikasi resminya (9 November 2025), Taspen menulis:

Baca Juga: Beri Akses Energi Bersih, Pertamina Regional JBB Perkuat Pemberdayaan ODGJ di Bengkel Jiwa Berdaya

“Belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.”

Pernyataan itu sekaligus meluruskan kabar viral yang beredar di media sosial.


Bagaimana Mekanisme Pembayaran Rapel

Kemenkeu menjelaskan bahwa pembayaran rapel akan dilakukan melalui instansi masing-masing ASN, TNI, dan Polri, dengan data disesuaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Jadwal pencairan diperkirakan antara 15 hingga 25 November 2025, bergantung pada kesiapan administrasi tiap lembaga.

Bagi ASN di daerah, proses rapel akan disalurkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah, sedangkan ASN pusat melalui KPPN setempat.

Hal ini dilakukan agar proses validasi gaji berjalan seragam dan menghindari duplikasi data.


Jangan Termakan Hoaks, Cek Informasi Resmi

Pemerintah mengingatkan ASN dan pensiunan agar tidak mudah percaya pada informasi gaji atau rapel yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial tidak resmi.

Baca Juga: Heboh Gara-gara Aqua, DPR Panggil 8 Perusahaan Air Minum Sekaligus, Imbas Sumur Bor Jadi Repot!

Semua informasi hanya bersumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan PT Taspen (Persero).

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini menjadi sinyal positif atas kinerja aparatur sipil negara.

Sekaligus bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan tetap.

Baca Juga: KPAI Pantau Kasus Kematian Siswa SMP di Gading Serpong yang Jatuh dari Gedung

Namun bagi sebagian besar ASN, kesabaran masih diperlukan hingga rapel benar-benar cair di rekening masing-masing.***